MAMUJU,MATALENSA.ID–-Pasca putusan empat mantan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),Ketua Lingkar Gerakan Perubahan (LGP) pun ikut berkomenetar.
Baca juga http://matalensa.id/2018/09/12/makan-malam-bareng-marini-chelsea-islan-didoakan-jodoh-jadi-mantu/
Hal itu Givan Andra Pratama selaku Ketua LGP,menerangkan bahwa Pengadilan Tipikor Negeri Mamuju dalam memutuskan vonis bebas terhadap 4 mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar,yakni Andi Mappangara,H.Hamza Hapati Hasan,Munandar Wijaya,H.Harun Hamu.
Baca juga http://matalensa.id/2018/09/12/tsamara-amany-tolak-napi-dijadikan-caleg/
Menurutnya bahwa itu sudah hal yang sangat tepat.Dikarnakan semua dalam fakta persidang tidak ada saksi atau bukti yang dapat memberatkan para terdakwa untuk menghukum mereka seperi dalam pasal 12 Huruf I UUD Nomor 20 tahun 2001 yang di tuduhkan kepada mereka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus korupsi anggaran APBD Sulbar tahun 2016.Terangnya
“Adapun teman- teman yang lain yang tidak setuju terhadap keputusan ini itu adalah hal yang biasa. Bebas mengutarakan pendapat akan tetapi jangan memaksakan pendapat.” Kata Givan Kepada Matalensa.id Kamis (13/09)
Lanjut, ” Kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwenang biarlah pihak yang berwenang memutuskan vonis bebas,jadi mari kita terima itu dengan baik dan bersyukur karena sebab orang tidak bersalah kenapa mau dihukum”.Jelas Givan
Givan pun menambahkan,dalam hal kasus ini,asumsi saya jangan sampai ada oknum yang bermain didalamnya untuk menjegal para 4 unsur pimpinan DPRD ini untuk kembali bertarung di pileg 2019 sebab setelah memasuki tahap DCT baru dilaksanakan sidang pembacaan putusan.Ungkapanya (*)
Reporter Irwan Jho