spot_img
Thursday, October 3, 2024

Soal Putusan PN Mamuju Sudah Benar,Ini Kata Mantan Ketua Urbanisasi

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID–Soal putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju mengeani sidang kasus dugaan korupsi APBD tahun 2016,yang memponis bebas keempat (4),terdakwa mantan wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)Hamzah Hapati Hasan,membuat mantan Ketua Pemuda Urbanisasi Irwan.S.Ip berkomentar.Selasa (11/09/2018)

Baca juga

http://matalensa.id/2018/09/11/proyek-mck-desa-pammulukanng-diduga-sarat-kecurangan/

Menurut mantan Ketua Pemuda Urbanisasi Irwan,bahwa ponis yang di lakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Itu sudah tepat,mengingat semua fakta-fakta yang di dalam persidangan melalui keteranga beberapa saksi tak menemukan adanya keterlibatan para terdakwa seperti yang di tudukhakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dala tuntutanya,

Baca juga

http://matalensa.id/2018/09/10/4-unsur-pimpinan-dprd-sulbar-di-vonis-bebas-tipikor-mamuju

Baca juga

http://matalensa.id/2018/09/10/ketua-majelis-hakim-vonis-bebas-hamzah-hapati-hasan/

“Pasal tersebut dalam fakta persidangan itu tidak mendasar karna pasal 12 Huruf I UUD Nomor 20 tahun  2001 tentang tipikor .Dan tidak  terbukti  adanya  kerugian Negara, dalam persidangan tak ada satupun saksi yang bisa membuktikan adanya kerugian Negara dalam APBD 2016.” Jelasnya (**)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img