MAMUJU,MATALENSA.ID–Soal putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju mengeani sidang kasus dugaan korupsi APBD tahun 2016,yang memponis bebas keempat (4),terdakwa mantan wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)Hamzah Hapati Hasan,membuat mantan Ketua Pemuda Urbanisasi Irwan.S.Ip berkomentar.Selasa (11/09/2018)
Baca juga
http://matalensa.id/2018/09/11/proyek-mck-desa-pammulukanng-diduga-sarat-kecurangan/
Menurut mantan Ketua Pemuda Urbanisasi Irwan,bahwa ponis yang di lakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Itu sudah tepat,mengingat semua fakta-fakta yang di dalam persidangan melalui keteranga beberapa saksi tak menemukan adanya keterlibatan para terdakwa seperti yang di tudukhakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dala tuntutanya,
Baca juga
http://matalensa.id/2018/09/10/4-unsur-pimpinan-dprd-sulbar-di-vonis-bebas-tipikor-mamuju
Baca juga
http://matalensa.id/2018/09/10/ketua-majelis-hakim-vonis-bebas-hamzah-hapati-hasan/
“Pasal tersebut dalam fakta persidangan itu tidak mendasar karna pasal 12 Huruf I UUD Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor .Dan tidak terbukti adanya kerugian Negara, dalam persidangan tak ada satupun saksi yang bisa membuktikan adanya kerugian Negara dalam APBD 2016.” Jelasnya (**)