4 Unsur Pimpinan DPRD Sulbar di Vonis Bebas Tipikor Mamuju

Populer

- Advertisement -

MAMUJU,MATALENSA.ID–Sidang pembacaan putusan dugaan Korupsi APBD 2016 oleh 4 mantan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD )Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Ruang sidang Tipikor Pengadilan  Negeri Mamuju Senin (10/09/2018) jalan Pettarani

Baca juga

http://matalensa.id/2018/09/10/ketua-majelis-hakim-vonis-bebas-hamzah-hapati-hasan/

Diketahui bahwa 4 unsur pimpinan DPRD Sulbar yakni.Andi Mappagara Selaku Ketua DPRD Sulbar,H Hamzah Hapati Hasan,Wakil Ketua ,Munandar Wijaya Wakil Ketua ,Harum Hamu Wakil Ketua

Dalam pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju Beslin Sihombing,S.H.,M.H dan dua Hakim anggotanya menyatakn bahwa keempat terdakwa tersebut dinyatakn tidak bersalah dan bebas vonis dari dugaan Korupsi APBD Tahun 2016.

Dimana pada pembacaan putusan pertama kepada Mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappagara divonis bebas oleh Majelis Hakim , dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Sulbar 2016.

Andi Mappangara saat keluar dari ruangan persidangan, kepada sejumlah wartawan menyampaikan terimakasi kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara sesuai dengan faktar persidangan yang ada.Kata Andi Mappagara

Foto Andi Mappagara Saat Mendegarkan Pembacaan Putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju Senin (10/09/2018) (Photo Sudyr)

“Tentu ini juga adalah pertolonga dari Allah SWT yang telah memperkihatkan adanya kebenaran dalam kasus ini,”katanya.

Dikatakan, putusan majelis hakim tersebut merupakan keputusan yang sangat tetap.Yang betul-betul berprikemanusiaan dan berprikeadilan.

“Selanjutnya saya selaku anggota DPRD Sulbar, akan kembaki berkantor pekan ini melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi DPRD,”kata dia Kepada Wartwan.

“Insyaallah pada Rabu lusa (12/9) saya akan masuk kantor karena besok adalah tanggal merah,”tuturnya.

Usai pembacaan putusan Mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappagara ,kembali Majelis Hakim membacakan putusan H.Hamzah Hapati Hasan selaku mantan Wakil DPRD Sulbar dalam putusannya jugamajelis hakim  Vonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umun.

Foto Hamzah Hapati Hasan Saat Usai Mendegarkan Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju (Photo Sudyr)

Hal tersebut di sampaikan Penasehat hukum Arfan Halim mengatakan, pihaknya menilai petusan itu merupakan putusan yang sangat adil sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

“Tapi nantilah kita lihat kedepannya saja. karena putusan ini juga belum berkekuatan hukum,”kata Arfan Kepad Wartawan.

Baca juga

http://matalensa.id/2018/09/10/5412/

Tak lama kemudian Hamzah Hapati Hasan meninggal tempat perseindangan,kemudian Munandar Wijaya memasuki ruangan untuk mendenagar pembacaan putusan oleh Hakim Menjelis Tipikor Pengadilan Mamuju,dan majelis hakum juga membacakan putusan,bahwa Munnadar Wijaya selaku Anggota DPRD Sulbar tidak bersalah dan di Vonis bebas olah Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju.

Foto Munandar Wijaya

Mundar Wijaya saat usai mendegarkan hasil pembacaan putusan mengunkapkan alhamdulillah.Kata Mundar dengan singkat

“Saya kira menunggu eksekusi yang dilakukan oleh kejaksan sesuai dengan perintah putusan tadi ,dan kalau menyankut aktifitas yah saya masi pimpinan yah,dan berati saya akan kembali kekantor pada hari Rabu .” Tegas Munadar Wijaya

Sementa itu usai pembacaan putusan kepada Munadar Wijaya,kembali Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju membacakan putusan kepada Harum Hamu selaku unsur pimpinan Anggota DPRD Sulbar,dengan putusan yang sama juga bahwa Harum Hamu bebas vonis dari Tipikor Pengadilan Negri Mamuju

Foto Harum Hamu Saat Memeluk Keluarganya

Usai mendegarkan pembacaan putusan Haru Hamu saat di wawancarai Wartawan mengunkapkan kami berempat besyukur kepada Allah SWT,dan sangat megapresiasi kepada majelis hakim yang telah memutuskan bebas kepada kami berempat pimpinan DPRD Sulbar.Kata Harum Hamu dengan singkat.

Sementara itu,Jaksa penutut Umum (JPU) Kejari Mamuju Cahyadi menjelaskan bahwa untuk putusan ini penuntut umum masi menyatakan masi piki pikir,dan ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah putusan ini kmi terimah atau kami tetap melakukan upaya hukum.

“Kedepannya kemungkinan besar kami akan lakukan upaya hukum Kasasi.” Jelasnya

Masi dia,”Kami berikan waktu selama tujuh hari dan kurang dari itu kami akan nyatakan Kasasi.” Ungkap

Cahyadi menbahkan bahwa untuk mengenai penahanannya sesuai dengan keputusan hakim tadi,kami akan segera keluarkan,dan kami belum meneriman salinan resminya. Kata Cahyadi Kepada Media(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru