MAMUJU,MATALENSA.ID–Setelah di vonis bebas oleh Majalis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju,akhirnya empat mantan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bisa kembali masuk kantor DPRD Sulabr.Rabu (12/09)
Dimana sikatar pukul 09:30,mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappagara yang didampingi oleh sang istri tercinta ,dengan menggunakan kendaraan roda empat merek Toyota Avanza berwarna putuh,datang kekantor Dewan Perwakilan Rakyat,disambut oleh Pamdal DPRD dan langsung menuju keruang Sekertaris Dewan (Sekwan) Safaruddin yang juga di ikuti oleh beberapa Anggota DPRD Sulbar
Dalam ruang Sekwan Andi Mappagara berbincang dengan Safaruddin,dan beberapa Anggota DPRD lainya.
Tak lama kemudian disusul juga Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya yang dikawal langsung oleh beberapa asistenya,tiba di gedung DPRD, langsung menuju Ruang Ketua DPRD Sulbar Hj.Amalia Aras,untuk melakukan rapat tertutup
Kemudian juga disusul H.Harun Hamu selaku mantan wakil ketua 4 anggota DPRD Sulbar juga kembali berkantor di DPRD Sulbar,yang didampingi oleh putrinya .Dan langsung menuju ruang Ketua DPRD Sulbar
Namun untuk saat ini mantan wakil Ketua DPRD Sulbar H.Hamzah Hapati Hasan belum masuk kantor,mungking besok dikabarkan akan masuk kantor,dengan alasan masi di Makassar bersama keluarganya.
Diketahui bahwa 4 unsur pimpinan tersebut PN Mamuju telah memvonis bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan Korupsi ABPD Sulbar Tahun 2016,dan kurung selama 9 Bulan di Rumah Tanahan (Rutan) kelas B Mamuju. (**)