MAMUJU,MATALENSA.ID––Setelah di vonis bebas oleh Majalis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju Andi Mappagara kembali berkantor DPRD Sulbar sekitar Pukul 9.30 yang diantar oleh sopir dengan menggunakan kendaraan roda empat merek inova warna putih.Rabu (12/09)

Setiba di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Sulawesi Barat (Sulbar) langsung memasuki ruang Sekertaris dewan (Sekwan DPRD) Safaruddin
Diketahui bahwa pada hari Senin (10/9) PN Mamuju telah membacakan putusan,bahwa 4 terdakwa di Vonis bebas dari tuduhan JPU
Saat ini Andi Mappagara masi didalam ruang Sekwan DPRD Sulbar,dan beberapa Anggota DPRD
Laporang Langsung Matalensa.id