spot_img
Tuesday, September 17, 2024

Ketua Majelis Hakim Vonis Bebas  Hamzah Hapati Hasan

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID–Mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), H.Hamzah Hapati Hasan, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mamuju.Senin (10/9/2018).

Hamzah Hapati Hasan yang menjadi terdakwa kedua dari empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar yang akan menjalani sidang pagi tadi.Hamzah Hapati Hasan yang didampingi tiga penasehat hukumnya.

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Mamuju, selaku ketua majelis hakim Beslin Sihombing didampingi dua anggota majelis hakim Andi Adha dan Irawan Ismail.

Dimana pada hasil putusan, majelis hakim telah menvonis bebas Hamzah Hapati Hasan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju yang sebelummnya dituntut tujuh (7) tahun penjara berdasarkan pasal 12 huruf i undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa Hamzah Hapati Hasan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, setelah petusan itu dibacakan.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukim tetap, sebab jaksa JPU belum menerima sepenuhnya putusan itu atau menyatakan masih pikir-pikir.

Usai pembacaan putusan,saat tiba di depan gedung persidangan tangis anak perempuan dan anak laki-laki Hamzah Hapati Hasan pecah sambil memeluk ayahnya.

Kedua anak yang diketahui  adalah seorang dokter, sangat terlihat terharu atas hasil putusan majelis hakim yang membebaskan ayahandanya dari semua tuntutan hukum.

Selanjutnya Hamzah Hapati Hasan dikembalikan ke Rutas Kelas II B Mamuju menggunakan mobil tahanan kejaksaan dikawal oleh polisi bersenjata lengkap.

Dari hasil pantauan Matalensa.id para keluarga dan simpatisan  Hamzah Hapati Hasan, terdengar meneriakkan kalimat takbir saat Hamzah Hapati Hasan masuk ke dalam mobil tahanan.

Sementara Penasehat Hukumnya Arfan Halim mengatakan, pihaknya menilai petusan itu merupakan putusan yang sangat adil sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

“Tapi nantilah kita lihat kedepannya saja. karena putusan ini juga belum berkekuatan hukum,”kata Arfan.(**)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img