Kasasi JPU Ditolak MA, Mantan Ketua DPRD Sulbar Vonis Bebas

Populer

MAMUJU,MATALENSA. ID—Setelah divonis bebas oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju. Membuat Jaksa penuntut umum ( JPU ) langsung melakukan kasasi di Mahkamah Agung tergadap Empat mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ).

Diketahui bahwa dalam permohonan putusan MA. Mantan ketua DPRD Provinsi Sulbar, Preriode 2009-2014, yang juga mejebat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, akhirnya bisa bernafas lega setelah diketahui bahwa kasasi Jaksa penuntut di tolak oleh Mahkamah Agung.

Seperti di duga Hamzah Hapati Hasan bersama kawan lainnya. Dipaksa duduk di kursi Pengadilan Tipikor dengan dakwaan dugan Korupsi APBD tahun 2016 di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat dengan di duga menelan kerugian negara 360 Miliar.

Atas dakwaan itu, sejumlah kuasa hukum terdakwa yang dimotori oleh Arfan Halim Banna SH, bekerja keras untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Arfan mengaku, bahwa dengan diputusnya oleh MA sejak 12 Juni 2019 lalu dengan nomor perkara 06/Pid.Sus.Tpk/2018 PN Mam. Dengan sendirinya amar putusan Hamzah di tolak.

“Amar putusan ditolak terhadap klien kami, setelah keluarnya putusan MA atas kasasi Jaksa penuntut,” ujar Arfan dengan tegas

Kuasa hukum dengan style rambut gondrongnya itu, mengaku permohonan kasasi diputus oleh Hakim MA yang dipimpin langsung oleh Krisna Harahap dan dibantu dua hakim anggota Abd Latief serta Suhadi.

” Klien kami tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut. Dan ini putusan yang diterima klien sudah putusan yang adil karena memang tidak terbukti” jelas Arfan (aj/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru