Pemkab Hadirkan 500 Pengelola Barang Daerah Diacara Sosialisasi Permendagri

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID——Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),gelar acara sosialisasi dengan menghadirkan sekitar 500 orang pengelola barang pada unsur Pemerintahan Kabupaten Mamuju.

Poto Humas Pemkab Mamuju

Ketua pelaksana sosialisasi, Hamka menuturkan acaratersebut diikuti oleh unsur Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkhusu dari sub. Bagian perencanaan, pengurus barang, dan operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Peserta pada kegiatan Sosialisasi kali ini, terdiri dari, 35 OPD, 11 Kecamatan, 16 Kelurahan, 22 Puskesmas, 9 Pustu, 45 Sekolah dalam Kecamatan Mamuju, 35 Sekolah di Kecamatan Simboro, dengan jumlah peserta sekitar 500 orang” urai Hamka, pada acara yang digelar,Rabu (27/03) di Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju.

Hamka, yang juga diketahui selaku Kepala Bidang Aset di BPKAD, menambahkan acara sosialisasi tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari yakni dari tanggal 27 sampai 29 Maret, dengan salah satu tujuannya yakni memberikan pengetahuan kepada Aparatur Daerah tentang Regulasi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Poto Humas Pemkab Mamuju

Sementara itu pula,Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid sangat mengapresiasi sosialisasi yang digagas oleh Bidang Aset, menurutnya kegiatan terseut dapat dijadikan sebagai langkah dalam peningkatan kompetensi para aparatur dalam pengeelolaan barang daerah.

“Hari ini, saya berharap kehadiran saudara-sudara ini adalah satu semangat baru dalam rangka pemgelolaan barang dan aset daerah kita,” pinta Habsi Wahid.

Habsi meminta kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti dengan baik sehingga nantinya dalam pengelolaan barang dan aset daerah di unit kerja masing-masing dapat terkelola dengan baik.(hms/hsr/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru