MAMUJU UTARA,MATALENSA.ID-Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara(Matra) mengelar uji publik ranperda tentang desa adat.Pada acara terlaksana selasa 5 Desember di kecamatan Bambalamotu
kabupaten Matra mewakili Bupati Ir H Agus Ambo Djiwa MP dibukaoleh Asisten I Setda Matra H Makmur SE, M.Si, Setelah acara berjalandihadiri Kabag Hukum dan Ham Setdakab Matra Darwis SH,Kepala Badan Pendapatan Daerah Matra H Abdul Wahid S.Sos,MM,KementerianHukum dan Ham Sulbar Abdullah, Kemenag Matra H Haerul Musa, Camat Bambalamotu Masrah S.Pt, Kapolsek Bambalamotu Achmad Syarif Toha SH, peserta adalahpemerintah Kecamatan Kades,Kadus, tokoh agama, tokoh masyarakat Organisasi Pemuda, se-KecamatanBambalamotu.
Dalam penyampaian H Makmur bahwa penyuluhan dan pembinaan desa sadarhukum adalah untuk melaksanakan surat edaran menteri hukum danham, badan pembinaan hukum nasional nomor PHN.HN.04 tahun2017.
Peraturan kepala badan pembinaan hukum nasional RI
nomor:PHN.HN.03.05-73 tahun 2008 tentang pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum dan
desa/kelurahan sadar hukum.Dengan semakin tingginya intensitas pemberitaan terkait berbagai isu yang terjadi di-Indonesia padaumumnya dan di daerah kita pada khususnya.
Saat ini masyarakat jadisemakin kritis dan peka dalam menilai masalah – masalah hukum. Namun, tidak bisa dipungkiri, kepekaan dan daya kritis yang tinggiterhadap
permasalahan hukum ini.
Oleh sebab itu, berdasarkan peraturan daerah
nomor 8 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah.Pemerintah daerah telah menetapkan arah kebijakan untuk memperbaiki mental spritual dan pembangunan desa. Sambut terang Darwis.
Penulis : Sudirman Idris
Admin : Dyfa Regina Putry