MATRA,MATALENSA.ID – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemda di Dusun Petunggu, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat. tak punya izin lingkungan.
TPA yang beroperasi selama bertahun – tahun ini, selain tak mengantongi izin lingkungan. TPA ini juga diduga telah mencemari air sungai petunggu yang sehari – harinya digunakan warga sekitar.
Sementara Pihak Dinas Lingkungan Hidup. Berdalih, kurangnya anggaran menjadi salah satu faktor izin lingkungan TPA hingga tahun ini tidak diurus. selain itu pihak dinas lingkungan hidup juga membantah TPA telah mencemari sungai petunggu.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup. H. Jamal Said. setiap saat sampah di TPA petunggu selalu ditimbun, hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta lapangan dimana sampa di TPA petunggu terlihat dibiarkan berserakan.
“Pengolahan TPA baru diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup tahun ini, namun karena keterbatasan anggaran TPA tersebut sejak tahun 2014 tak mengantongi izin lingkungan. Rencana pengurusan izin lingkungan baru akan dianggarkan di tahun 2018 mendatang. Tegas Jamal Said. (Joni)
Admin:Sudyrman