Masyarakat Cinta Produk dalam Negeri, Ini Kata H.Bahtiar 

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID- Dinas Perdagangan Perindusterian Koprasi dan UKM Prov Sulbar,Menggelar Sosialisasi dengan Tema: Peningkatan Pemahaman Pengguna Produk dalm Negeri. Kamis 7 desember 2017, di Hotel D’Maleo Mamuju.

Pada kesempatan itu,Kepala Dinas Koperindag Sulbar H. Bahtiar mengatakan,
peningkatan pemahaman publik terhadap arah keoliakan, panggunaan produk dalam negeri, baik dalam proses. Meningkatkan nilai tingkat Komponen dalam Negeri (MKDN) ,dalam proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, baik yang dibiayai oleh APBN/APBD maupun yang tidak dibiayai dari APBN/APBD.

Lebih lanjut, Mengembangkan sikap mencintai produk dalam negeri dengan mendorong konsumsi barang produksi Negeri sendiri,serta mendorong peningkatan kualitas dan daya saing barang dan jasa produksi dalam negeri sehingga mampu menembus pasar.

” Secara garis besar, arah kebijakan yang dikembangkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri antara lain Pada aspek produksi, dengan menetapkan persentase kandungan komponen loka Negeri pada unsur-unsur produksi (bahan baku, tenaga kerja). Pada barang dan jasa,Pada aspek konsumsi, dengan mendorong penggunaan barang dan asa produksi lokal dalam negeri dalam pemenuhan kebutuhan onsumsi.” Ungkap H.Bahtiar saat sambutannya

Bahtiar menambahkan, dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan industri dalam negeri, Presiden RI telah menginstruksikan melalui INPRES No. 2 Tahun 2009, bahwa dalam pengadaan barang jasa pemerintah agar memenuhi beberap aspek sebagai berikut:

1. Melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan Nasional, serta penggunaan penyedia barangjasa Nasional.
2 Memberikan preferensi harga pada barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa pemborongan Nasional ,kepada perusahaan penyedia barang/jasa.

Dalam kerangka itu, Kementerian Perindustrian selaku ketua tim Nasional ditugaskan untuk merumuskan pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

” Adapun Kementerian Perdagangan sebagai salah satu anggota tim, ditugaskan untuk mengkampanyekan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD.” Tutupnya (Kar)

Publis :Sudyrman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru