spot_img
Wednesday, October 9, 2024

Ketua Mahasiswa BKPT KPM-PM UMI Pertayakan Pengadaan Mobil Dinas Kecmatan Di Polman

spot_img

POLMAN,MATALENSA.ID- Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional, untuk 16 Kecamatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar ( Polman )tersebut,mendapat sorotan dari mantan Ketua BKPT KPM-PM UMI Givan Andra Pratama.

Hal tersebut Givan Andra Pratama menjelaskan, bahwa kendaran Dinas tersebut sagat penting ,dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan di Daerah.Sehingga setiap sarana dan prasarana diperlukan adanya standarisasi, untuk melakukan Penataan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan Daerah berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif.

” Manfaat kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, Kementrian Dalam Negeri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.” Ungkapnya,Sabtu 6 Januari 2018

Lebih lanjut, dia mengunkapkan bahwa , standarisasi sarana, dan prasarana ,meliputi Kendaraan Dinas di atur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 ,dan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2017 Pada Tahun 2017 SEKRETARIAT DAERAH / Bagian Umum / Sub Bagian Perlengkapan, telah melakukan kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas atau Operasional, diantaranya : Kendaraan Dinas Mobil Isuzu Panther sebanyak16 Unit 2499 CC ,telah dijadikan Kendaraan Dinas Operasional untuk Camat-Camat ,di lingkup Pemkab Polewali Mandar.

” Jika berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan Perbup Nomor 1 Tahun 2017, Semestinya dalam aturan tersebut, Camat-Camat di lingkungan Pemkab Polewali Mandar ,tidak berhak mendapatkan Kendaraan Dinas Mobil Isuzu Panther. Sebab di karenakan Camat-Camat ,di lingkungan Pemkab Polewali Mandar ,adalah Pejabat Eselon III. Tambah Givan Andra Pratama

Ia juga menambahkan, oleh karena itu , Camat hanya berhak mendapatkan kendaraan Dinas Operasional roda 4 dengan Kapasitas/isi silender 1.500 CC, sesuai peraturan tersebut.
Dengan demikian ,pembagian Mobil dengan merek Isuzu Panther tersebut, melanggar ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 ,dan Perbup Nomor 1 Tahun 2017.

” Pengadaan kendaraan Dinas operasional untuk para Camat, menjadi tidak wajar.Patut diduga mungkin adanya indikasi penyimpangan Pengadaan tersebut ?. Dalam hal ini Pemkab Polewali Mandar, harus mengklarifikasi hal tersebut jika tidak, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang agar turun tangan melakukan penyelidikan apakah ada unsur kongkalikong didalamnya atau tidak antara Pemkab dan rekanan.” Sambungnya, Givan melanjutkan

” Apakah kendaraan Dinas operasional 2.499 cc ,merupakan usulan kebutuhan yang diminta oleh Camat-Camat ? atau jangan-jangan kendaraan Dinas Operasional 2.499 CC ,keinginan bagian perlengkapan yang dipaksakan pada Camat-Camat di lingkungan Pemkab Polewali Mandar.” Himbuhnya

Masi Givan, melihat hal tersebut ia juga mengharapkan kendaraan merek Isuzu 2.499 CC tersebut, tidak ada indikasi- indikasi korupsi,kolusi,dan nepotisme ,dalam pengadaan kendaraan tersebut. ( Giv/Dyf )

Publish:Sudyrman

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img