Mantan Kadis PU Sulbar Kembali Diperiksa Yang Kedua Kalinya Sebagai Tersangka.

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID – Mantan kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar ) NS telah di periksa yang kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang tahun 2018 oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar,Senin (14/9)

Dalam konferensi Pers kasi penkum Amiruddin didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sulbar, Rizal,menjelaskan tersangka NS hari di periksa kembali untuk lakukan pendalaman terhadap peran NS dalam kasus proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang.

Peran tersangka NS dalam kasus tersebut adalah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus sebagai PPK, sehingga NS memberikan persetujuan pencairan uang muka tanpa memenuhi syarat kepada tersangka lainya.

Uang muka tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka yang ketiga tersangka yakni Rabin, Imhal dan Ardian.

“Hari ini kita tidak melakukan penahanan kepada tersangka NS karena yang bersangkutan bersikap koperatif kepada penyidik.” Ungkap Amiruddin

Di tanya soal peran TP4D dalam proyek tersebut, Rizal SH,mengatakan, justru TP4D Yang merekomendasikan untuk ,melakukan pemutusan kontrak saat itu, karena menilai progres di lapangan sudah tidak signifikan sehingga di usulkan supaya di putuskan kontraknya karena adanya pengawasan itu.

Lanjutnya kata Rizal,bahwa pihak penyidik telah menyita beberapa dokumen diantaranya dokumen kontrak, dokumene pembayaran uang muka, dan SK yang bersangkutan saat itu.(Mus/Dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru