Kejati Sulbar Kembali Amankan Uang Pengembalian Dalam Kasus Pengadaan Sejuta Bibit Kopi Mamasa

Populer

- Advertisement -

MAMUJU,MATALENSA.ID- Kejaksaan tinggi Sulbar kembali menunjukan prestasinya atas keberhasilan mengembalikan kerugian negara dalam kasus sejuta bibit kopi kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015 silam

Kasus tersebut telah menetapkan 2 orang tersangka salah satunya adalah pejabat dari dinas pertanian kabupaten mamasa Murnianto selaku pejabat pembuat komitmen(PPK) dan Donatus Maru selaku dari PT Supin Raya.

Menurut Asisten pidana khusus (Aspidsus) kejati Sulbar Fery Mupahir mengatakan bahwa kejati telah mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.166.808.870,00 dari PT.Supin raya.

Hal tersebut di sampaikan Asisten pidana khusus(Aspidsus) kejati sulbar Feri Mupahir yang dampingi Kasi penkum Amiruddin , penyidik Kejari Sulbar Rizal dalam konferensi persnya di kantor Kejati Sulbar. Jumat (26/2).

” Semua kerugian negara dalam kasus telah di kembalikan, namun bukan berarti pidananya hilang.” Ungkap Fery

Dalam kasus itu kata Fery, tidak ada tersangka baru, namun kira telah menetapkan 2 orang tersangka.

“Untuk tersangka Murnianto saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidang pengadilan Tipikor Mamuju,” kata fery

Lanjutnya, “Untuk tersangka yang kedua Donatus Maru masih tahapan satu, penelitian berkas perkara oleh jaksa penelitik pada Kejaksaan Tinggi Sulbar.”Tutupnya

(Mus/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru