MAMUJU, MATALENSA.ID – Menindak lanjuti atensi Kapolri terkait langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026. Polda Sulbar siap memperkuat kesiapsiagaan untuk memperkuat langkah pencegahan yang dimaksud.
Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta melalui Kabidhumas Polda Sulbar Kombes Pol. Memo Ardian, mengatakan bahwa Polda Sulbar siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah Sulawesi Barat.
“Sebagai tindak lanjut Telegram Mabes Polri, Polda Sulbar akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui kesiapsiagaan personel, peningkatan patroli, koordinasi lintas sektoral serta pelibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini,” tuturnya.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, DLH, TNI, perusahaan serta elemen masyarakat dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi potensi karhutla.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dalam melakukan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu dan memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana apabila terjadi kebakaran, karena sinergi menjadi kunci dalam penanganan karhutla” jelasnya.
Langkah pencegahan juga dilakukan dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Satgas Karhutla maupun relawan tanggap api yang dapat membantu melakukan deteksi dan penanganan awal terhadap potensi kebakaran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” imbaunya.
Selain langkah pencegahan, Polda Sulbar juga akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.
Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif, denda maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana juga menjadi perhatian Polda Sulbar dalam menghadapi potensi karhutla.
“Polda Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sinergi lintas sektoral. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.
(*)


