MAMUJU,MATALENSA.ID– Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulbar kembali gelar konferensi pers atas penahanan tersangka yang kedua dalam kasus dugaan korupsi DAK Tahun Anggaran 2020 pada bidang SMA dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sulbar. Kamis, (18/3)
Dalam konferensi pers itu Asisten Pidana khusu (ASPIDSUS) Kejati Sulbar Fery Mupahir di dampingi kasi penkum Amiruddin menyampaikan tentang penahan terhadap tersangka yang kedua berinisial AD berdasarkan surat perintah Kejati Sulbar.
Bahwa berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan tinggi Sulawesi barat Johny Manurung nomor print- 190/p. 6/fd.2/03/2021 tertanggal 18 Maret tahun 2001 kita lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka yang berinisial AD selama 20 hari kedepan terkait tindak pidana korupsi pemotongan sebesar 3% dana dak fisik SMA se Sulawesi barat pada dinas dikbud provinsi Sulbar.
Adapun jumlah kerugian negara yang sudah berhasil kita selamatkan yaitu sebesar Rp 1.425.330.050.
Pasal yang kita sangkakan diantaranya pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang 31 tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 15 junto pasal 2 ayat 1 subsider pasal 15 junto pasal 3 undang-undang 3199 undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk penahanan tersangka kami akan titipkan kepada rutan polres polowali mandar(Polman).”Jelasnya
Lanjutnya kata Feri Mupahir “Untuk tersangka AD ini merupakan berperan sebagai koordinator fasilitator yang mengelola pembuatan desain gambar maupun RAB yang pungut dari masing-masing dari kepala sekolah.”Terangnya
Diketahui bahwa sebelumnya Kejati Sulbar telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu BB, AD, BE dalam kasus DAK 2020 pada bidang SMA Dinas pendidikan provinsi Sulbar, namun dari tiga tersangka itu dua diantara nya yakni BE dan DA telah ditahan.
(Mus/*)


