Kejati Sulselbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lampu Jalan Senilai 17 Milyar

Populer

MAKASSAR,MATALENSA.ID–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan dua (2) tersangka dalam kasus korupsi lampu jalan senilai Rp 17 milyar di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Keduanya diduga me-mark up nilai lampu jalan untuk keuntungan pribadi.

“Menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu tenaga surya yang bersumber dari alokasi dana desa tajun 2016 dan 2017,” kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (20/8/2018).

Diketahui bahwa Kedua tersangka tersebut ABP yang merupakan pegawai negeri sipil dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Polman, dan satunya berinisal H selaku pemilik CV Binanga yang merupakan distributor pengadaan lampu.

“Kedua tersangka mengarahkan para kepala desa untuk membeli lampu jalan kelada CV Binanga dan memfasilitasi pembayaran lampu jalan di kantor BPMPD,” ujarnya.

Dikatakannya, CV Binanga tidak memiliki kualifikasi ketenagalistrikan. Dalam pembelian lampu jalan tenaga surya ini, Kejati menduga ada permainan harga yang dilalukan oleh kedua tersangka.

Hal ini terbukti pada mark up lampu jalan yang dijual seharga Rp 23 juta dan diketahui harga asli lampu jalan itu sebesar Rp 18 juta.

“Pada tahun 2016 dibeli 720 unit lampu jalan dan pada tahun 2017 sebanyak 715 unit lampu jalan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 17 miliar,” tutur Penkum kejati Sulselbar Salahuddin (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru