KPU Akan Menjalani Sidang Mediasi Sengketa Terkait Gugatan Partai PKS Mamuju

Populer

 MAMUJU,MATALENSA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menjalani sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019, di kantor Bawaslu Mamuju, Jl. Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Senin (20/8/2018).

Sidang mediasi tersebut, terkait dengan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas keputusan KPU Mamuju, yang menetapkan salah satu Bacaleg PKS bernama Maksum Mannassa dari Dapil Mamuju II, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Maksum Dg Mannassa ditetapkan sebagai Bacaleg TMS karena pernah terlibat tindak pidana korupsi dibuktikan dengan putusan Pengadilan tipikor Mamuju.

Sidang mediasi berdasarkan Bawaslu nomor 095/K.Bawaslu-SR-03/TU.00.01/VIII/2018 tentang panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu atas permohonan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang didaftar dalam registrasi perkara penyelesaian sengketan nomor 001/PS/BWSL-MMJ.30.00/VIII/2018.

Sementara itu,Komisioner KPU Mamuju Divisi Hukum Ahmad Amran Nur mengatkan, sidang tersebut dihadiri langsung Ketua DPD PKS Mamuju Syamsir dan Sekertarisnya Hamar dan para anggota Bawaslu Mamuju.

“Sidang tidak melahirkan keputusan sehingga harus lanjut ke proses ajudikasi yang akan dilangsungkan besok. Intinya kami sebagai KPU akan tetap berjalan sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf h tentang persyaratan Bacalon,”kata Amran kepada Matalensa.id, saat ditemui di kantor KPU kompleks Graha Nusa Jl. Jenderal Sudiman, siang tadi .

Dimana, lanjut Amran, dalam PKPU tersebut berbunyi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2019, bukan terpidana bandar narkoba, kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dan terpidana korupsi.

Amran menilai, sikap PKS yang melakukan gugatan atas keputusan KPU adalah sikap ngotok untuk mencalonkan mantan koruptor pada pemilu 2019 mendatang dan tidak konsisten terhadap pakta integritas yang sudah ditandatangani.

“Kami sudah jelaskan aturannya dalam mediasi, tapi mereka tetap tidak menerima. Bahkan mereka juga sudah menandatangi pakta integritas dan berita acara penyusunan DCS, artinya mereka menerima keputusan itu, tapi kita tidak tahu kenapa belakangan menggugat,”ujar Amran.

Meski begitu, kata Amran, pihak KPU tetap memberikan ruang kepada PKS untuk menuruskan gugatan ke proses ajudikasi, bahkan mengapresiasi karena sudah memperjuangkan Bacalon yang diusulkan.

“Dalam SKCK yang bersangkutan juga disebutkan kalau pernah menjalani kasus pidana korupsi, berarti ini merupakan bukti kurang ketelitian pihak partai dalam melakukan rekrutmen Bacalon,”kata dia.

Amran kembali menegaskan, pihaknya akan tetap berjalan sesuai aturan PKPU tentang persyaratan pencalonan, adapun putusan ajudikasi nantinya pihaknya akan melakukan koordinasi ke KPU Provinsi.

“Yang jelas kami (KPU) punya bukti atas keputusan yang kami ambil. Kami memegang bukti putusan dari pengadilan terkait kasus yang bersangkutan,”tuturnya. (Sudi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru