MAMUJU, — Tim Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD di ruang rapat Komisi II pada Selasa, (1/10/24).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Panja, H. Syamsul Samad, dan didampingi oleh Wakil Ketua Panja, Munandar Wijaya, serta dihadiri oleh anggota Panja lainnya.
Adapun anggota Panja yang hadir di antaranya Saddam, Irfan Pahri Putra, Sukri, Gusrinaldy Sani Caturputra, Andi Muhammar Qadafi, H. Ahmad Junaedi, H. Fadhiliy, Ir. I Putu Suardana, H. Yudiaman, Andi Muh. Qusyairy, Fredy Boy, H. Syarifuddin, Rahmat Ichwan Bahtiar, Sulfakri Sultan, H. Anthoni, Suhadi Kandoa, dan Harun Lullulangi.
Ketua Panja, Syamsul Samad, menyampaikan pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib ini sebagai landasan hukum bagi operasional DPRD.
“Tata Tertib ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh aspek operasional DPRD, mulai dari tata cara rapat, mekanisme pengambilan keputusan, hingga hak dan kewajiban anggota dewan. Hal ini penting untuk memastikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam kerja DPRD,” ungkapnya.
Rancangan Peraturan ini mencakup berbagai aspek teknis dan operasional, seperti tata cara pelaksanaan rapat hingga ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota DPRD.
Dalam rapat ini, anggota Panja juga mendiskusikan beberapa usulan perubahan serta penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
Penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib ini akan melalui proses konsultasi dengan para ahli hukum dan pihak terkait untuk memastikan peraturan yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik serta sesuai kebutuhan daerah.
Syamsul Samad, menambahkan, ada beberapa poin penting yang menjadi bahan diskusi dalam pembahasan ini, yang nantinya akan dikonsultasikan lebih lanjut.
“Selain orientasi, kami sepakat untuk melakukan konsultasi formal, baik ke Kementerian Dalam Negeri atau dengan DPRD lain, untuk mendapatkan referensi yang lebih komprehensif,” tukasnya. (Adv/Mfj)