Kejati Sulbar Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sejuta Bibit Kopi

Populer

JAKARTA,MATALENSA.ID– Tim penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Barat, intens mendalami kasus dugaan Korupsi pengadaan sejuta bibit kopi atau perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015 silam.

Dimana sebelumnya kejaksaan Tinggi Sulbar telah menetapkan seorang tersangka bersial M dan langsung di tahan.

Kali ini tim jaksa pidana khusus kejati Sulbar kembali memeriksa DM dan kini telah di tetapkan sebagai tersangka, namun pemeriksaannya terhadap DM di kejar sampai ke Jakarta Utara.

Hal tersebut dibenarkan oleh kasi penerangan hukum kejati sulawesi barat Amiruddin, saat di konfirmasi.

Ia mengatakan pemeriksaan tersangka DM berlangsung mulai pukul 9.00 wib sampai sekitar pukul 14.30 wib bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara.

Dalam pemeriksaan dicecar 50 pertanyaan yang dilakukan dalam rangka untuk menggali keterangan tersangka mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan dan Sekaligus untuk merampungkan pemberkasan perkara tersebut.

Namun kata Amiruddin, karena tersangka masih dalam kondisi kurang sehat, sehingga penahanan DM untuk sementara ditangguhkan.

” Tersangka DM belum di tahan karena faktor kesehatannya, sehingga di tangguhkan penahanannya,” ungkapnya

Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar, ditemukan fakta bahwa tersangka bersama – sama dengan MA selaku PPK, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut, akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp. 1.166.808.870,00, (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP.(rls/Musraho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru