JAKARTA,MATALENSA.ID–-Komisi VIII DPR RI meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meningkatkan kampanye dan sosialisasi program prioritas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara luas dengan melibatkan komisi VIII DPR RI dan melakukan peningkatan anggaran pada program prioritas tersebut. Rabu (05/9)
Komisi VIII DPR RI juga dapat memahami Rencana Kerja dan Anggaran Kemen PPPA Tahun 2019 sebesar 493,6 miliar rupiah dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pagu anggaran dan usulan tambahan anggaran Kemen PPPA sebesar Rp. 200 miliar rupiah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA – K/L) Tahun 2019 bersama Pejabat Eselon I Kemen PPPA.
“Kami ingin anak – anak terlindungi dan perempuan di Indonesia berdaya, maka dengan begitu bangsa Indonesia juga berdaya. Dengan minimnya anggaran bagi program Kemen PPPA, sebaiknya Kemen PPPA harus terus mendengungkan program tersebut agar masyarakat menganggap penting masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Seperti Ruang Kreativitas Anak (RKA) yang bisa dijadikan percontohan bagi daerah – daerah seluruh Indonesia.”Katanya
Lanjut,”Maka, hal ini dapat berdampak pada perwujudan Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA). Oleh karenanya, kami meminta agar semua program prioritas Kemen PPPA selalu dikomunikasikan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat luas,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Pembahasan RKA – K/L.
Komisi VIII DPR RI juga meminta agar Kemen PPPA dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran Tahun 2019 secara sungguh – sungguh menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut:
1.Meningkatkan anggaran pada program prioritas dengan melakukan pergeseran anggaran di Kemen PPPA
2.Melakukan skala prioritas dalam pembagian dana dekonsentrasi ke daerah yang lebih membutuhkan dukungan anggaran
3.Melakukan kampanye sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak bersama Komisi VIII DPR RI
4.Menyampaikan laporan secara rinci hasil pencapaian program kerja Kemen PPPA selama empat tahun
5.Melakukan kampanye sosialisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui media massa dan media sosial secara massif bersama dengan organisasi kemasyarakatan
6.Melakukan sinergi dengan Kementerian dan Lembaga terkait dalam kampanye perlindungan perempuan dan anak
7.Melakukan program deradikalisasi untuk perempuan dan anak bersama Komisi VIII DPR RI Tahun Anggaran 2019
Adapun Program dan kegiatan prioritas Kemen PPPA yang akan dilaksanakan pada tahun 2019:
1.Program Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, melalui:
a)Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Keluarga.
b)Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG di Bidang Ekonomi
c)Peningkatan keterwakilan politik perempuan dan pengambilan keputusan
2.Program Perlindungan Perempuan dan Anak
3.Peningkatan perlindungan, penegakan, dan pengawasan hukum bagi korban kekerasan
4.Peningkatan Kualitas Layanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, melalui:
a)Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
b)Hibah Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN) dan Motor Perlindungan Anak (TORLIN)
5.Peningkatan Kualitas Penanganan Perdagangan Orang, melalui:
a)Pembentukan dan penguatan Komunitas Anti Perdagangan Orang
b)Fasilitasi penguatan Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PTPPO)
6.Peningkatan Komitmen dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Pedesaan melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat PATBM
7.Peningkatan perlindungan khusus anak
8.Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
9.Peningkatan Partisipasi Anak dalam Pembangunan
10.Peningkatan sarana publik ramah anak
11. Peningkatan Partisipasi Lembaga Masyarakat dalam Percepatan Pembangunan PP-PA, melalui:
a)Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA)
b)Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA)
“Kami berharap Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong dan mendukung program kegiatan kami, diantaranya program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, usulan tambahan anggaran sebesar 200 miliar rupiah dikarenakan masih banyak kegiatan-kegiatan yang belum terpenuhi dalam alokasi pagu indikatif, terutama untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan korban kekerasan, memperluas cakupan program yang sudah ada, khususnya dalam melakukan sosialisasi/kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang, secara luas, serta penjangkauan perempuan inovator yang ada di seluruh pelosok desa di Indonesia,” usul Menteri Yohana.
Adapun kebutuhan tambahan anggaran direncanakan dialokasikan untuk :
1. Penambahan sarana untuk penjangkauan korban berupa pengadaan Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak ( MOLIN )
2. Kampanye Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (3 Ends ) secara luas yang akan dilakukan di 6 wilayah, mewakili 3 wilayah (barat, tengah, dan timur).
3.Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak
4.Penjangkauan Perempuan Kepala Keluarga –Perempuan Inovator Indonesia (PEKKA- PERINTIS)
5.Penguatan Gugus Tugas Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA)
6.Penguatan UPTD PPA (Hms PPPA)