D’Maleo dan Matos Telah Berlakukan Tarif Biaya Parkir, Pemkab Mamuju “Lari Kosong”

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID—Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Mamuju ditahun 2017 Muhammad Yamin, mengaku bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Mamuju saat ini belum memiliki kewenangan untuk menarik bagi hasil parkir yang diterapkan oleh pihak swasta.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 37 tahun 2018 tentang penetapan biaya parkir bagi penyelenggara fasilitas parkir diluar milik jalan dalam wilayah Kabupaten Mamuju, saat ini manajemen Hotel D’Maleo, dan Maleo Town Square (Matos), telah memberlakukan penarikan biaya parkir ke para pengunjung sebesar 4000 Rp sebagai tarif awal, dan 2000 Rp sebagai penambahan tarif jika lebih atau kurang dari satu jam bagi kendaraan roda dua, sementara untuk mini bus sebesar Rp.5000 sebagai tarif utama, dan Rp.3000 untuk penambahan tarif jika lebih atau kurang dari satu jam.

Menyikapi hal tersebut, mantan Kabag Hukum Pemkab Mamuju ditahun 2017, yang merupakan pelaku sejarah dalam penyusunan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang perparkiran mengaku, bahwa saa ini salah satu kelemahan dari Pemerintah Kabupaten Mamuju saat ini, karena tidak mampu menyiapkan regulasi yang mendahului suatu objek, sehingga mengalami kendala pada sisi pendapatan asli daerah, meskipun UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah memberikan kewenangan daerah untuk menyusun baik yang namanya retribusi maupun pajak.

“Na dari dulu sampai sekarang yang kita miliki itu hanya retribusi parkir, dan parkir ditempat khsusus, tapi pajak parkir ini kita belum punya, sehingga kalau berdasarkan regulasi pihak swasta berjalan dengan tarif yang ada, kita tidak bisa memungut, kita tidak bisa meminta bagi hasil, dari tarif parkirnya mereka karena dasar kita untuk mendapatkan kontribusi dari mereka itu ada perda pajak parkir,” ucap Muhammad Yamin, saat ditemui diruang kerja, Jum’at, (04/01)

Selain itu ia juga menambahkan, salah satu contoh mendasar lain adalah sarang burung walet, meski memiliki potensi yang cukup besar, namun pemerintah Kabupaten Mamuju tidak dapat memperoleh pajak, karena belum ada Perda yang mengatur.

“Contoh sederhana juga sekarang burung walet, burung walet sekarang kita lihat bapak-bapak ya,burung walet itu potensinya sangat besar, tapi Pemda belum bisa memperoleh pajak dari sarang burung walet, karena kita belum punya Perda, mengapa ini terjadi, inilah salah satu kelemahan kita,”ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju tersebut, menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, manajemen Hotel D’Maleo dan Matos, berkeinginan untuk membagi hasil perparkiran tersebut, dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tapi saya dengar-dengar juga ya Alhamdulillah, saya dengar karena pihak swasta ini juga merasa bahwa bagian dari Mamuju, katanya beliau berkeinginan untuk membagi hasil perparkiran itu kepada pemerintah apakah dalam bentuk CSR, itu mungkin bisa dikoordinasikan dengan dinas terkait lah,”tutupnya.(Msr/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru