MATRA, MATALENSA.ID- Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, TIM Reskrim Tindak Pidana Korupsi Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 yang melibatkan Kepala Desa Karya Bersama dan bendahara. Ke pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu Mamuju Utara.
Kedua tersangka yakni Abd. Latif kepala Desa Karya Bersama dan Reski yang juga bendahara desa karya bersama ditetapkan sebagai tersangka oleh tim reskrim tindak pidana korupsi polres mamuju utara, karena diduga telah merugikan negara hingga seratus tiga puluh satu juta rupiah pada anggaran tahun 2016.
Setelah dilakukan penyidikan. tim tipikor polres mamuju utara menemukan proyek mark up, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa karya bersama. dan dari hitungan inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar seratus tiga puluh satu jutah rupiah.
Proyek yang diduga mark up tersebut adalah proyek pembangunan jalan ditiga lokasi berbeda di didesa karya bersama, kecamatan pasangkayu, kabupaten mamuju utara. Dimana dalam pengadaan barang bangunan diduga dimanipulasi oleh oknum kepala desa sehingga terjadi mark up dalam pembelian bahan bangunan.
Made Ary Pradana Kapolres mamuju utara. Mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, tim tipikor polres mamuju utara berhasil menyita barang bukti berupa satu buah cek dari bank sulselbar cabang pasangkayu, serta beberapa alat bukti lain seperti kwitansi pembelian. Dan surat – surat pendukung sebagai bukti dalam menjalankan tugas dan jabatan tersangka sebagai kepala desa.
Sementara kedua tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta tersebut, kasusnya langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri pasangkayu, mamuju utara karena berkasnya dianggap telah rampung. kini kedua tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan dan di jerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,  tentang tindak pidana korupsi. (Joni)
Publish :Sudyrman