MAMUJU,MATALENSA.ID–Lagi-lagi, Jajaran Polres “Metro” Mamuju dibawah kepemimpinan AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H., Mengukir Berbagai Prestasi dan Keberhasilan.
Setelah Sat Reskrim Polres “Metro” Mamuju Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Mamasa Sore tadi, Kini Polsek Tommo kembali Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian di dusun tommo Kec. Tommo Kab. Mamuju Pada hari Selasa (19/12/2017).
Kejadian tersebut bermula pada hari Senin (18/12/2017) saat Lel. I Nyoman Darmawan (Korban) mengambil hasil buah sawit miliknya Senilai Rp 18.750.000,- dan menyimpan uang tersebut dibawah kasur, kemudian Korban meninggalkan rumah miliknya menuju kerumah mertuanya dan meninggalkan kamar rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah kembali kerumahnya, Korban bermaksud untuk mengambil uang yang disimpannya tadi dibawah kasur, Namun uang yang disimpannya tersebut hilang sebanyak Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Mengetahui Uang Miliknya telah hilang, Korban langsung melaporkan Hal tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Tommo.
Setelah mendapat laporan dari Korban, Personil Polsek Tommo yang dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Tommo Ipda I Wayan Supatra Langsung Bergerak Cepat melakukan Penyelidikan.
Setibanya di TKP Kapolsek Tommo bersama anggotanya langsung olah TKP dan memeriksa Korban dan saksi yang ada di TKP.
dari hasil penyelidikan Kapolsek Tommo berhasil Mengidentifikasi Orang yang diduga kuat sebagai Pelaku.
Alhasil, Polsek Tommo berhasil meringkus pelaku yang berinisial IGN dan berhasil mengamankan Barang bukti berupa Uang hasil Kejahatannya sebanyak Rp 8.700.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Tommo guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.
Kapolsek Tommo Ipda I Wayan Supatra Mengungkapkan bahwa tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman lebih dari 5 Tahun.
(Hms /Polda Sulbar)
Publish :Sudyrman