MAMUJU,MATALENSA.ID–-Kunjungan Kerja Anggota DRPD Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel berserta rombongan Anggota DPRD tersebut ke DPRD Provinsi Sulbar dan BPKP ikut serta menerima rombongan tersebut di ruang rapat DPRD Sulbar di lantai 2,Selasa (18/06)
Sekertaris Syaharuddin BPKP menanggapi pertanyaan rombogan DPRD Sidrap terkait dengan silpa Peraturan dalam negeri.
“Jika silapa kan kita sama halnya kita berasumsi, terkait penggunaan dana desa itu tidak bisa di belanjakan sudah lewan atau tidak habis itu tetap jadi silpa,” tutur Syaharuddin
Lanjut ” Bagi hasil pajak contohnya PBB ke desa karna hampir seluruh di desa kami tidak mendapat bagi hasil pajak, itu kami anggap itu hak punya bagi hasil.”Tambahnya
Ia menbahkan bahwa di Sulbar seperti itu juga BPK,untuk terkait bagi hasil itu wajib itu utang harus di bayar itu wajib jadi sama kabupaten dengan desa mereka wajib untuk bayar pajak,”terangnya
Menanggapi pertanyaan tersebut Anggota DPRD Sulbar Ir.Yahuda mempertanyakan menyangkut penyusunan APBD soal siapa yang akan bertanggung jawab apakah tim atau banggar tahapan pertama dari Bapeda.Tutup Ir.Yahuda (hms/dyf)
(Adventorial)