spot_img
Tuesday, September 17, 2024

Andi Mappagara di Vonis Bebas

spot_img
SDK : Orang Tidak Bersalah Masa Mau di Hukum

MAMUJU,MATALENSA.ID–Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju Beslin Sihombing,S.H.,M.H dan dua Hakim anggota membacaan putusan pertama kepada Mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappagara divonis bebas oleh Majelis Hakim , dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Sulbar tahun 2016.Diruang sidang Tipikor.Senin(10/09/2018)

Baca juga

http://matalensa.id/2018/09/10/ketua-majelis-hakim-vonis-bebas-hamzah-hapati-hasan/

Mappangara saat keluar dari ruangan persidangan, kepada sejumlah wartawan menyampaikan terimakasi kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara sesuai dengan faktar persidangan yang ada.

“Tentu ini juga adalah merupakan pertolonga dari Allah SWT yang telah memperlihatkan adanya kebenaran dalam kasus ini,”katanya.

Ia menyatakan, putusan majelis hakim ini merupakan keputusan yang sangat tetap.Yang betul-betul berprikemanusiaan dan berprikeadilan.

“Selanjutnya saya selaku anggota DPRD Sulbar, akan kembali berkantor pekan ini melaksanakan tugas di DPRD,”kata dia Kepada Wartawan.

“Insyaallah pada Rabu lusa nanti (12/9) saya akan masuk kantor karena besok adalah tanggal merah jadi belum bisa masuk kerja,”tuturnya.

Sementara itu juga Ketua Partai Demokrat Sulbar H.Sukardi Duka saat diwawancarai oleh Wartawan berharap setelah putusan itu, baik nama terdakwa maupun partai dipulihkan di publik, bahwa apa yang disangkakan selama ini oleh JPU itu tidak benar.

“Ini juga akan menjadi pelajaran hukum bagi semua pihak, bahwa hukum harus adil. kalaupun memang hakim tidak mengambil keputusan cepat, karena hakim hanya tuhan pimpinannya,”katanya

Dikatakan lebih lanjut, kasus-kasus korupsi memang umumnya susah untuk bebas. Namun, kata dia, selama memang tidak ada pelanggaran itu bukan hal yang tidak bisa.

“Jadi hari ini saya akan laporkan hasil ini ke DPP Partai Demokrat. Soal rencana PAW Andi Mappangara bisa saja ditahan dan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai selesai,”katanya.

Lanjut”Tapi pendapat saya pribadi masa orang tidak bersalah mau dihukum. Tapi setelah ini ada DPP yang menentukan,”Kata SDK

Dalam surat dakwaan JPU tersebut tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dari empat tuntutan hukum, sehingga terdakwa harus di bebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Karena terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, maka biaya perkara harus di bebabnkan kepada negara.

“Menyatakan Andi Mappangara, S.Sos tidak telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan JPU. Sehingga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU,”katanya.(*)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img