Untuk Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Petani Harus Terdaftar Pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID-Soal adanya keluhan petani di Sulbar terhadap kelangkaan Pupuk bersubsudi pemerintah.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulbar, Muliadi mengatakan kemungkinan saja petani itu belum terdaftar Rencana Definitif kebutuhan Kelompok RDKK yang telah diusulkan .

Hal itu disampaikan Muliadi saat di temui matalensa.id diruang kerjanya.Selasa, (30/03/2021)

Menurut Muliadi bahwa berdasarkan data RDKK tahun 2021, permintaan Sulbar untuk jenis pupuk Urea sebanyak 64.803,441 ton, SP-36 sebanyak 13.362,936 ton, ZA 47.130,318 ton, NPK 97.754,066 ton, dan pupuk Organik sebanyak 149.903,234 ton.

Namun kata Muliadi, pemerintah pusat hanya mengalokasikan pupuk Urea sebanyak 35,391 ton atau hanya 54,61 persen dari permintaan, SP-36 sebanyak 1.759 ton atau 13,16 persen, ZA 6.134 ton atau 13,01 persen, NPK 17.880 ton atau 18,29 ton, NPK Formula Khusus 2.500 ton, dan pupuk Organik sebanyak 800 ton atau hanya 0,53 persen.

“ Jadi ketidak sesuai inilah yang menjadi penyebabnya , dan memang usulan itu tidak pernah terealisasi 100 persen,” kata Muliadi

Muliadi menanbahkan bahwa karena negara tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan subsidi untuk petani.

“Untuk mendapat pupuk bersubsidi tentu harus terdaftar pada RDKK.”Terang Muliadi

Menurut Muliadi apabila sudah terdaftar dalam RDKK masih belum dapat pupuk bersubsidi harus melaporkan ke PPL yang ada di desa masing-masing atau ke kantor BPP di kecamatan agar mereka bisa mengontrol kepada kios pengecer.

” Kalau kurang stok ya tentu harus melaporkan supaya bisa menambah sesuai kebutuhan yang di usulkan sebelumnya,” kata Muliadi

RDKK merupakan daftar permintaan yang diisi oleh kelompok tani bersama petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Lanjutnya kata Muliadi , pupuk subsidi untuk petani diproduksi oleh PT. Pupuk Indonesia, kemudian disalurkan ke pihak distributor, lalu diteruskan ke pengecer atau kios diwilayah masing-masing.

Pengecer yang teruskan kepetani dipilih langsung oleh PT. Pupuk Indonesia (mus/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru