Tipikor Sat Reskrim Polres Matra Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Korupsi Bibit Kelapa Sawit

Populer

PASANGKAYU, MATALENSA.ID–Setelah bersusah payah melakukan Penyelidikan dan akhirnya masuk keranah Penyidikan, akhirnya Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Mamuju Utara menetapkan 2 orang menjadi tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan Prov. Sulbar Tahun Anggaran 2013.

Kedua Tersangka adalah HAS, (47 th) dan HAM, (42 th), keduanya ditetapkan Oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim berdasarkan Alat Bukti yang dikuatkan oleh Hasil Gelar Perkara pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 Pukul 14.00 Wita dan Rabu tanggal 07 Agustus 2019 pukul 13.30 Wita di Aula Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang di pimpin oleh Kasat Reskrimum Akp Rubertus Roejito S.IK dan dihadiri oleh Bapak Kapolres Mamuju Utara AKBP Made Ary Pradana S.Ik.MH, Kasi Propam Polres Matra Ipda Pujiono, Para Kanit dan Kaur Mintu serta Personil Tipikor Sat Reskrim Polres Matra dan Ba Siwas Polres Matra

Gelar Perkara sendiri dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / VI / 2019 / SPKT / RES Matra, tanggal 24 Juni 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik / 19. a/VI/2019/Reskrim, tanggal 24 Juni 2019

Setelah melakukan Gelar Perkara dan diskusi yang alot, akhirnya Penyidik menarik kesimpulan untuk meningkatkan status Saksi menjadi Tersangka dengan pertimbangan
Bahwa Pengadaan Bibit Sawit Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar yang dilaksanakan oleh HAS diduga terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa dan tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana yang telah di sepakati dalam SPK/Kontrak serta adanya kerjasama yang tidak sehat dimana dokumen pembelian kecambah sawit dr PT. Bakti Tani Nusantara, batam yang dimasukkan dalam Dokumen Penawaran CV. Menara Konstruksi duga di rekayasa dan HAM selaku anggota Pokja menetapkan CV. Menara konstruksi sebagai pemenang lelang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis lelang serta tidak mengecek keaslian dokumen penawaran CV.Menara Konstruksi dan menerima Fee serta HAS selaku pelaksana kegiatan menyerahkan hanya sebagian bibit sawit kepada 11 kelompok tani penerima bibit di Wilayah Mamuju Utara dimana realisasi penyaluran bibit sawit kepada 11 Poktan wilayah Mamuju Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Rubertus Roejito S.IK saat dikonfirmasi pada hari bahwa berdasarkan SPK / Kontrak Volume Bibit sebanyak 66.111 untuk 3 wilayah yakni Mamuju, Mateng Dan Mamuju Utara, namun untuk volume bibit wilayah mamuju utara yang disalurkan ke Poktan tidak sesuai volume kontrak sehingga ada selisih bibit sawit yang tidak disalurkan.

Berdasarkan Hasil Audit Investigasi BPKP Potensi kerugian Negara sebesar Rp. 912.503.390,00 yang di keluarkan pada tanggal 12 Desember 2018.

” Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebaimana diubah Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TP. korupsi Jo Pasal 55 ke-1e KUHPidana dan tersangka akan dilakukan pemeriksaan Minggu depan.”Ujarnya, Selasa (13/08)

(musraho/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru