Timsel KPU Polman Resmi Buka Pendaftaran Hingga 16 Oktober 2023

Populer

MAMUJU, MATALENSA.ID– Proses seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), resmi dibuka. Seleksi ini dimulai dari pengumuman pendaftaran sejak hari ini, Kamis, 5 hingga Senin, 16 Oktober 2023.

Seleksi Komisioner KPU Polman merupakan proses seleksi KPU kabupaten terakhir se-Sulbar, setelah sebelumnya seleksi KPU di empat kabupaten lainnya, yakni Mamuju, Mamuju Tengah (Mateng), Pasangkayu, serta Majene sudah menetapkan masing-masing lima orang Komisioner.

Sementara untuk seleksi KPU Kabupaten Mamasa, saat ini masih berlangsung. Di mana, seleksi Komisioner KPU Mamasa kini memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 orang peserta seleksi.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Polman, Dwi Esti Handayani mengungkapkan, pengumuman pendaftaran dibuka sejak tanggal 5 hingga 16 Oktober, dan dilanjutkan dengan penelitian administrasi peserta sejak dibukanya pendaftaran hingga 23 Oktober.

“Untuk perpanjangan waktu pendaftaran, dibuka mulai dari 17 hingga 22 Oktober. Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah kebutuhan,” kata Dwi Esti Handayani dalam konferensi pers, Kamis, (5/10) malam.

Dewi menyampaikan, pada tanggal 24 hingga 25 Oktober akan masuk tahapan penetapan hasil penelitian administrasi peserta seleksi KPU Polman. Dan diumumkan pada 26 hingga 28 Oktober.

“Pada 29 Oktober hingga 6 November, kita sudah memasuki tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi,” ujarnya.

Dwi Esti Handayani mengatakan, penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi pada 7 hingga 8 November, yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi pada 9 hingga 10 November.

“Untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadap para peserta seleksi Komisioner KPU Polman, dibuka pada 9 hingga 14 November,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, pada 11 hingga 13 November masuk tahapan tes kesehatan. Dan dilanjutkan tahapan wawancara pada 12 hingga 15 November.

“Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 16 hingga 17 November, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi pada 18 hingga 19 November dan penyampaian nama calon anggota KPU kabupaten Polman pada 18 hingga 20 November,” tuturnya.

Berikut syarat calon anggota KPU Kabupaten Polman

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 7 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
  • Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
  • Berdomisili di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan bagi anggota KPU kabupaten atau kota yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
  1. Telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
  2. Telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut.
  3. Telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari DKPP. Dikecualikan bagi calon anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau kota yang dipulihkan haknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru