Team Python Polres “Metro” Mamuju Kembali Ringkus Pelaku Pencurian Perhiasan Emas

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID—Team Python Polres “Metro” Mamuju kembali meringkus pelaku pencurian perhiasan emas di Jl. Mangga Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.

Diketahui bahwa pelaku AF yang belakangan diketahui masih berusia 16 Tahun itu diringkus oleh team python Polres “Metro” Mamuju pada saat tengah asyik menghisap lem bersama temannya di Lapangan Akhmad kirang Jl. Pettarani Kelurahan Mamuju Kabupaten Mamuju,Senin (18/03).

Poto Humas Polres Mamuju

Sementara itu saat ditemui, AKP Syamsuriansyah, selaku kasat reskrim Polres “Metro” Mamuju membenarkan hal tersebut, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya warga Jl. Mangga Mamuju yang melaporkan bahwa tas miliknya yang berisikan perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 3.000.000,- hilang diambil oleh orang tak dikenal didalam rumahnya.

” Yah benar, Pelaku AF (16) berhasil kami tangkap pada saat sedang asyik menghisap lem bersama temannya di lapangan akhmad kirang mamuju karena adanya laporan dari warga jl. mangga yang menjadi korban pencurian “, jelas Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku adalah tetangga korban sehingga pelaku mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban, selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian Handphone di tempat yang berbeda.

” Pelaku adalah tetangga korban dan pelaku mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban, selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian Handphone di tempat yang berbeda “, imbuh AKP Syamsyuriansah

Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah kalung emas seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah gelang emas seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah HP Aldo warna putih, uang senilai Rp. 15.000.00 (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) buah tas yang berisikan surat2 penting dan 1 (satu) buah HP Vivo Y83 warna hitam telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara.(hms/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru