MAMUJU,MATALENSA.ID––Team Phyton Polres Mamuju kembali berhasil membekuk 1 orang tersangka di duga merupakan kurir peredaran narkotika jenis shabu, di Desa Salupangkang Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah,Sulawesi Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mamuju Iptu.Priyanto melalui conference pers,Senin (5/3) pagi tadi di Satres Narkoba Polres Mamuju.
Iptu.Priyanto menjelaskan bahwa tersangka tersebut diketahui berisinal AS (40) beralamat, dusun Salubarana,Desa Salubarana, Kecematan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
“AS diamanakan tim Phyton pada hari Jumat 1 Maret 2019, dengan barang bukti 1 saset berisi kristal yang diduga shabu dan 1 unit handphone milik AS juga diamankan sebagai barang bukti.”Ungkap Iptu.Priyanto
Iptu.Priyanto kembali menjelaskan dari keterangan tersangka bahwa barang haram ini ia (AS) membeli dari Palu Sulawesi Tengah, yang rencanannya akan di jual kembali di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Pelaku membeli barang haram ini, seharga Rp. 1,350,000 dan akan dijual kembali dengan harga Rp.1.800,000.
“Tersangka saat ini kita kenangan pasal 114 ayat 1 subs psal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya (*/dyf)