Soal Wartawan Dipidana, Ketua IJS Sulbar Minta Kapolda Sulteng Pecat Kapolres Parigi

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID – Kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers sebagai undang-undang “lex specialis” belum dipahami bahkan dikangkangi.

Hal itu dialami pemimpin media online koranindigo.online, Gencar Djarot (39) dipidanankan oleh mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Alutalako, dr.Nurlela Harare di Palu baru-baru ini.

Kasus ini terjadi, saat Djarot menulis berita terkait kebijakan rumah sakit pemerintah Parigi Moutong menyita barang berharga milik salah satu pasien miskin sedang berobat di RS Anutalako Parigi.

Kronologi masalahnya berawal, 3 Januari 2019, koranindigo.online melakukan konfirmasi kepada Direktur BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlaila Harate, terkait penahanan dan penyitaan surat kepemilikan tanah milik pasien warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), bernama Arfian Jaya (almarhum).

Pasalnya, penahanan/sita surat kepemilikan tanah tersebut disebabkan keluarga Arfian Jaya, tidak mampu membayar biaya rawat inapnya di RSUD Anuntaloko Parigi sebesar Rp3 juta lebih.

Dikarenakan Nurlela Harate sedang tidak berada ditempat, maka dilakukan konfirmasi pers melalui via telepon kepada Nurlela Harate.

Dalam konfirmasi via telepon itu, Direktur RSUD Anuntaloko Nurlela Harate menyatakan bakal sita apapun barang senilai utang pasien yang tidak mampu membayar, termasuk surat kepemilikan hak tanah, sepeda motor bahkan ponsel.

Setelah mendapatkan pernyataan Direktur BLUD Anuntaloko, Nurlela Harate, pada 30 Januari 2019, sekira pukul 14.46 WITA berita tersebut dilansir.
http://koranindigo.online/wp-admin/post.php?post=910&action=edit

Isu terkait penahanan-sita barang pasien miskin oleh BLUD RSUD Anuntaloko, menjadi isu memicu reaksi dari masyarakat Parigi Moutong, bahkan berujung pada aksi massa mengecam kebijakan pihak rumah sakit dan berakhir pada hearing dilakukan oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam hearing DPRD itu, Nurlela Harate menyatakan mundur dari jabatan sebagai Direktur BLUD RSUD Anuntaloko dan pindah di kabupaten lain.

Pada Senin, 4 Maret 2019, Pemimpin Media koranindigo.online Gencar Djarot selaku penulis berita tersebut, malah mendapatkan surat panggilan dari pihak Polres Parigi Moutong, akibat laporan dilakukan mantan Direktur RSUD Anuntaloko Nurlela Harate.

Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan menyusul pemanggilan lainnya, sehingga pada tanggal 25 Juni 2019 Gencar Djarot dinyatakan sebagai tersangka.

Tindakan Kepolisian Resor Parimo terkesan mengabaikan Undang -Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta MoU antara Dewan Pers dan Polri, sangat mengancam kebebasan Pers di Sulteng khususnya serta di Indonesia pada umumnya.

Untuk menghadapi tindakan diskriminatif Polres Parimo,Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng untuk mengadvokasi kasus ini.

Sementara itu,Oktaf Riyadi selaku Ketua Bidang Advokasi pembelaan Wartawan di PWI Pusat mengecam keras tindakan Kepolisian Resor Parimo terkait penetapan status tersangka Kepada Genjar Djarot, penulis juga pemilik Media Koranindigo.online akibat tulisannya.

“Seharusnya pihak Polres Parigi Moutong mengedepankan penerapan UU pers, terkait kasus ini jangan ada unsur kriminalisasi dalam masalah ini adalah masalah serius yang mengancam kebebasan pers ditanah air. Kita harus bersikap,” tegas Oktav Ryadi melalui sambungan telepon kepada Sekertaris pengurus SMSI Sulteng, Syahrul.

Rencananya,tim kuasa hukum Gencar Djarot akan melakukan praperadilan terhadap Polres Parimo di Pengadilan Negeri Parimo atas penerapan tersangka Kliennya yang dinilai sangat prematur.

Kasus ini juga menjadi perhatian khusus Ketua Umum Ikatan Jurnalis Provinsi Sukawesi Barat (Sulbar) (IJS) Irham Azis.

Dalam tulisan persnya kepada media, Irham yang dikenal getol membela wartawan baik ancaman dan menyangkut masalah pidana dalam hal pemberitaan.

“Selaku ketua IJS Sulbar mengecam Polres Parigi yang telah menjadikan seorang wartawan tersangka dengan menggunakan undang-undang ITE yang seharusnya mengunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Penyidik Polres Parigi dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengesampingkan MoU antara Mabes Polri dengan Dewan Pers, bahwa wartawan tdk bisa langsung di pidana,” tegas Irham Azis.

Lebih lanjut, Irham Azis meminta secara tegas kepada Kapolda Sulteng memecat Kapolres Parigi.

“IJS minta tegas kepada Kapolda Sulteng untuk memecat Kapolres Parigi yang dinilai tidak profesional menangani kasus ini,” tutup Irham.(rls/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru