Matalensa.id- Penanganan laporan dugaan penganiaya terhadap reporter Tribun Sulbar, Taufan, memasuki tahap pemeriksaan pelapor dan terlapor.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, penyidik telah memeriksa Taufan selaku pelapor dan Umarsebagai terlapor.
Hal itu disampaikan AKP Eru saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (22/9/2026).
Ia menyebut, pemeriksaan saksi-saksi masih akan dijadwalkan untuk melengkapi keterangan dan mengumpulkan bukti.
“Untuk saat ini telah diperiksa oleh penyidik pelapor dan terlapor. Sementara saksi-saksi masih akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata AKP Eru.
Terkait status Umar, AKP Eru menjelaskan, penyidik belum melakukan penahanan.
Menurutnya, keputusan itu mempertimbangkan kondisi kesehatan terlapor diketahui baru menjalani operasi.
Pertimbangan tersebut, kata dia, disertai surat keterangan sebagai dasar bagi penyidik.
“Pihak terlapor habis melakukan operasi, jadi pertimbangan dari penyidik untuk tidak dilakukan penahanan. Hal itu disertakan surat keterangan,” ujarnya.
Meski belum dilakukan penahanan, proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti diperlukan.
AKP Eru menyatakan, penyidik juga masih menunggu hasil visum terhadap Taufan.
Hasil pemeriksaan medis tersebut, akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya
“Sambil menunggu hasil visum, kasus ini akan tetap ditindaklanjuti sesuai aturan. Kami perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Eru.
Mengenai kemungkinan penahanan terhadap terlapor, AKP Eru mengatakan hal itu masih akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk setelah hasil visum diterima penyidik.
“Untuk penahanan nanti bisa ditentukan kalau hasil visum sudah keluar, karena kategori penahanan ada dua, yaitu tindakan berat dan ringan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan pelapor dan terlapor, penyidik akan mengumpulkan bukti dan keterangan lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(*)


