spot_img
Sunday, April 26, 2026

Sekretaris Advokasi HMI Cabang Mamuju Pertanyakan Soal Kasus Dugaan Alih Fungsi Hutan Mangrove di Tadui

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID– Pelapor kasus Dugaan Alih fungsi Hutan mangrove di Tadui mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Selasa, (1/2/2022)

Menurut Pelapor yang enggan dipublikasikan namanya ke media mengatakan, jika kasus tersebut tidak segera menetapkan tersangka maka laporannya akan ditarik kembali dari Kejati dan dibawah laporannya ke Kejaksaan Agung.

“Kita harapkan Kejati segera menetapkan tersangka, ” ujarnya pelapor itu.

Lanjut ‘” Kasus dugaan alih fungsi Hutan Mangrove di Tadui ada bukti laporan kami. Ada Disposisi laporan kami masukkan, tapi tidak mungkin kami membeberkan itu ke publik jika kami yang melapor, APH wajib melindungi nama pelapor,” tambahnya

Kata Pelapor bahwa dalam kasus itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mamuju, juga Harus bertanggungjawab karena kedua Instansi itu yang mengeluarkan Legalitas kepada pemilik lahan.

“Dua instansi itu juga harus bertanggungjawab soal itu, karena mereka yang menerbitkan legalitas tanpa koordinasi kepada Dinas kehutanan,” tutup pelapor itu.

Sementara itu, Sekretaris Bidang Advokasi HMI Cabang Mamuju Hajril, mempertanyakan soal proses kasus dugaan penyalahgunaan kawasan hutan mangrove tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses yang dilakukan oleh Kejati Sulbar terkait dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung dan komersialisasi lahan Negara yang ada di Tadui, serta mengkonversi hutan mangrove menjadi SPBU, sampai hari ini hanya lempar batu dengan pihak BPKP.” Kata Hajril

Lanjut ” Kasus ini kami sudah mendalami bahwa, ini bukan hanya pidana khusus namun juga sangat tepat jika pihak Kejati dan KLHK melakukan pengembangan untuk Pidumny. Dan seharusnya pihak Pertahanan juga harus terseret akibat penyalahgunaan wewenang untuk menyerahkan lahan Negara untuk dikomersialisasi, meskipun saat ini telah kembali diserahkan ke Negara, namun akibat perbuatan pihak BPN Mamuju sehingga terbangun lah SPBU di atas lahan Negara dalam hal ini kawasan hutan lindung dan mengorbankan hutan mangrove yang sejatinya menjaga kita dari abrasi. “Tambahnya

Menurutnya, beberapa bulan lalu pihak Kejati telah menaikkan ke tahapan penyidikan dan mereka berjanji akan menurunkan tim ahli untuk menghitung kerugian Negara, sampai mereka menyampaikan menunggu hasil dari BPKP, namun sampai hari ini kami telah menyambangi BPKP dan kajati namun mereka terus saja saling lempar batu.

“Kami mempertanyakan kredibilitas teman- teman Kajati Sulbar, sebab kami menduga mereka main mata kepada pihak-pihak yg telah merugikan Negara. Ingat kami akan terus mengawal dan akan melakukan aksi demonstrasi mendesak kajati untuk angkat kaki dari Sulbar.” Terang Hajril

Penulis:Musraho

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler