MAMUJU,MATALENSA.ID-–Team Resmob Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus Curanmor,dimana sebanyak 21 kendaraan roda dua haasil curian lintas kabupaten berhasil diamankan di Polsek Kalukku bersama dengan paalakunya.Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulbar saat menggelar Press Release di Polsek Kalukku Kabupaten Mamuju Rabu (25/7/2018).
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar,dan di dampingi Dir Krimum, Kabid Humas, Kapolres Mamuju dan Kapolres Matra.
Dihadapan para wartawan,Kapolda Sulbar Baharuddin Djafar mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor dilintas Kabupaten,dilakukan oleh team Resmob Polda Sulbar dan unit Reskrim Polsek rural Kalukku dan Matra telah behasil mengamankan para pelaku beseta barang buktinya.
“Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan serta partisipasi oleh masyakat termasuk para awak Media tentunya dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisan,”Jelasnya
Dalam pengungkapan kasus ini caranmor ini ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 21 kendaraan roda dua dan satu unit HP merek Samsung.
Diketahui bahwa identitas pelaku tersbut yakni HS (33) pelaku utama alamat Pokkang, desa Pokkang Kabupaten. Mamuju, LK (23) dan LS (24) merupakan penadah dan masing-masing beralamat di Dusun Galung Lemo, Desa beru-beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
Pengunkapan kasusu ini awalnya berdasarkan hasil laporan Polisi No. Lp/80/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 Polsek Kalukku,dan setelah dilakukan pengembangan dan masing-masing barang bukti di amankan di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Mamuju, Pasang Kayu dan Kabupaten Mateng.
Kapolda Sulbar Baharuddin Djafar,menekankan dari 21 barang bukti yang diamankan tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti hasil kejahatan lainnya dari pelaku yang belum terungkap.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(*)
Reporter : Irwan Jopan