MAMUJU,MATALENSA.ID--Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) gelar Komfersipers soal penangkapan salah satu oknun Anggota Polda Sulbar yang bertugas di Polres Pasangkayu yang terlibat kasus Narkoba.Diwarkop 157 Mamuju Senin (20/08/2018)
Komfersi Pers tersebut dipimnpin langsung oleh KapoPolda lda Sulbar Brigen Pol Baharuddin Djafar dan didampingi Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura,Dirnakloba,dan beberapa pejabat utama Polda Sulbar yang sempat hadir dalam komfersi pers tersebut.
Kapolda Sulbar Baharuddin Djafar menyatakan,berdasarkan hasil inforamasi dari Kepala Badan Narkotika (BNN) Kalimatan Utara (Kaltra) Brigjen Ery Nursatary,dimana oknum tersebut telah mengirim barang jenis sabu seberat 1/2 Kg.Dan diketahui bahwa barang Haram tersebut dari Tarakan dengan tujuan Sulawesi Selatan (Makassar),dengan melalui via Cargo Pesawat dengan identitas pengiriman Cargo Ybs.
“Setelah di cari ternyata ada dan di temukan barang yang mencurigakan oleh BNN Kaltara,barang pun diikuti sampai alamat tujuan dan ternyata yang mengambil paket cargo tersebut adalah yang bersangkutan,”ujar Kapolda Sulbar.
Lanjut,“Dari koordinasi telah dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu dengan (Kepala BNN Kaltra) melalui via telpon, saat ini Briptu Asep Sugeng Widigdo ( tersangka ) sedang dibawa dari Makassar ke Tarakan untuk proses lebih lanjut,” tambah Baharuddin.
Menurut Kapolda Sulbar,Briptu Asep Sugeng Widigdo telah dimutasi ke-Polres Pasangkayu pada tahun 2016 lalu.Serta telah menyerahkan surat penghadapan pada tanggal 8 September 2016,namun pada tanggal 14 September 2016 yang bersangkutan sudah mulai tidak masuk kantor atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai aparat Kepolisian.Kata Kapolda
“Berdasarkan vonis pengadilan negeri (PN) Makassar atas perbuatan tindak pidana penyalagunaan narkotika,Briptu Asep Sugeng Widigdo di vonis selama satu (1) tahun kurungan penjara dan bebas demi hukum pada tanggal 23 februari 2017 (Jaksa banding atas putusan tersebut dan pada saat ini masih proses kasasi).” Tutupnya (**)
Laporang Langsung Matalensa.id