Regulasi IMEI Berantas Ponsel Ilegal

Populer

- Advertisement -

JAKARTA,–Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan sistem identifikasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sistem ini sebagai upaya

Upaya ini dilakukan pemerintah guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dari barang black market atau barang ilegal.

Sistem ini akan mendeteksi apakah suatu produk ponsel legal atau sebaliknya melalui verifikasi IMEI.

Sekretaris Jenderal AIPTI Hendrik Karosekali mengungkapkan, pengaturan IMEI pada ponsel merupakan usulan dari pihaknya kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan sudah lama ditunggu oleh asosiasi dan produsen ponsel Tanah Air

Menurutnya, aturan validasi IMEI ini ibarat STNK kendaraan dan sangat efektif mengeliminasi ponsel ilegal dengan menggunakan teknologi (DIRBS). Ini karena pengendalian Bea & Cukai dan Kementerian Perdagangan secara fisik belum mampu mengatasi hal tersebut.

Ia pun menjelaskan cara kerja dari sistem verifikasi IMEI ini.

Setiap ponsel memiliki nomer IMEI yang akan didaftarkan di dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kemenperin. Operator telekomunikasi kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI dari database Kemenperin.

“Setiap ponsel saat terhubung ke operator akan diperiksa oleh aplikasi tadi. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, maka proses koneksi akan berlanjut. Apabila tidak terdaftar, proses koneksi akan dihentikan alias diputus,” jelasnya.

Adapun aturan verifikasi dan kontrol IMEI ini rencananya akan terbit pada 17 Agustus 2019 mendatang. Namun, Kemenperin mengaku masih berhati-hati menerapkan mekanisme identifikasi, registrasi, dan blokir pada ponsel yang tak terdaftar atau ilegal, karena menyangkut kepentingan konsumen. Mekanisme pastinya masih sedang disiapkan.

Aturan IMEI ini rencananya akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang diregulasi dan diterbitkan oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sistem DIRBS ini sendiri dikembangkan pemerintah bekerja sama dengan Qualcomm Inc. dan bersifat open-source.

Nah, dari sisi Kominfo, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing). Antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.

“Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsel lah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card. Nah, kedua SIM card itu harus berpasangan,” ujar Rudiantara ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Aturan IMEI membuat operator telekomunikasi bisa memblokir sebuah ponsel jika terdeteksi IMEI ponsel tersebut tidak terdaftar di pemerintah alias ponsel ilegal. Ponsel tetap tak bisa digunakan pun ketika berganti operator, karena setiap operator akan mengecek legalitas IMEI ponsel tersebut.

Daftar IMEI ponsel yang menjadi acuan operator sendiri berasal dari Kementerian Perindustrian. Kemenperin mendapat nomor-nomor ini dari para produsen lokal dan distributor yang menjajakan ponsel secara legal di Indonesia.

Di samping itu, dengan regulasi IMEI ini, masyarakat juga tidak bisa membeli ponsel dari luar negeri.

“Nantinya kita tidak bisa membawa [atau] membeli ponsel di luar negeri kemudian suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator manapun di Indonesia,” terang Rudiantara.

“Sekarang kan kalau kita bawa ponsel black market, bawa dari luar atau bukan original emang pemeliharaannya gimana? Distributor pada umumnya juga gak mau perbaiki kan?” pungkas Rudiantara.(CNBC Indonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru