MAMUJU,MATALENSA.ID-Polresta Mamuju melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar Press Release pengungkapan Kasus dan menetapkan pemilik kebun berinisial M (41) warga desa Pattiādi, kecamatan Simboro, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, tersangka akibat perbuatannya yang telah memasang jeratan Babi hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (48) warga linkungan Pamombong Mandiri,Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju,Kamis,(9/9/21) Kemarin
Hal itu Kasat Reskrim Polresta Mamuju,AKP Pandu Arief Setiawan, saat pres rilis mengungkapkan,bahwa tersangka M (41) telah memasang kawat yang dialiri listrik dengan menggunakan Aki pada Minggu (5/9/21) malam untuk mencegah babi hutan yang masuk ke dalam kebun miliknya.
Tetapi pada keesokan harinya Senin (6/9/21) di pagi hari tersangka M (41) diduga lupa mematikan setrum perangkap babi yang dipasangnya dengan alasan bermain sepak bola hingga menyebabkan korban jiwa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Sudaiyah (48) yang di ketahui bahwa korban meninggalkan seorang suami beserta enam orang anak saat korban pergi di kebun miliknya.
āPada pukul 11.00 wita , tersangka naik ke rumah kebunnya lalu mematikan arus listrik jerat babi yang dipasangnya. Saat mengecek, ternyata menemukan korban sudah terbaring kaku karena tersengat jerat babi yang dialiri Listrik,ā terang
Lanjutnya,ā Tersangka M (41) sempat menyelamatkan korbannya dengan cara menggeser jenazah korban dari posisi semula dimana korban yang telah tewas kesetrum kabel alat perangkap Babi yang terpasang tersebut sekitar jarak 10 meter dari tempat kejadian,ā jelas kasat.
Dalam kasus tersebut tersangka M (41) ada unsur berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menyembunyikan di rumahnya dan tidak memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain.
ā Akibat perbuatannya, tersangka M (41) dijerat dalam pasal 338 subs pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,ā tutup, AKP Pandu.(hms/dyf)


