spot_img
Tuesday, March 25, 2025

PILKADES Masih Sesuai “ Rambu ”,Ini Kata Ketua Panitia Artis Efendi

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID–Dinamika yang terjadi dengan adanya protes terhadap pelaksanaan seleksi calon Kepala Desa , yang berbuntut terbitnya surat Rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 170/043/XII/2017/DPRD tanggal 11 Desember 2017, yang didalamnya memuat beberapa Rekomendasi yang ditujukan kepada jajaran eksekutif.

Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari Asisten satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga adalah Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Mamuju Artis Efendi,saat ditemui diruang kerjanya ( Kamis, 14 desember 2017 kemarin ).

Ia mengaku, bahwa sampai sejauh ini pelaksanakan tahapan pilkades serentak masih sesuai “rambu”, mulai dari dasar hukum pelaksanaannya secara teknis yang merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan pejabat desa.

Artis Efendi menjelaskan pada pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) adalah pasal yang mengatur bilamana calon lebih dari 5 (lima) orang untuk dilakukan seleksi tambahan oleh panitia ditingkat desa dengan kriteria pengalaman kerja, pendidikan dan usia, tata cara pelaksanaan seleksi sebagaimana huruf b telah di atur dalam pasal 23 Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2017.

Masi dia, terhadap 10 Desa yang mengikuti tes tertulis sebagai bagian dari seleksi tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 Perbup Nomor 27 tahun 2017, hal tersebut didasarkan pada surat dari panitia tingkat Desa yang disampaikan kepada panitia Kabupaten untuk dilakukan seleksi tambahan ujian tertulis sebagaimana pasal 23 ayat (5) Perbup nomor 27 tahun 2017, dari itu panitia Kabupaten berdasarkan pasal 24 ayat (3) telah menunjuk panitia seleksi ujian tertulis yang bersifat independen dari unsur akademisi, tokoh masyarakat dan birokrasi.

Menutup penjelasannya Artis Efendi mengungkapkan,Pemerintah Daerah akan tetap melakukan evaluasi terhadap panitia pemilihan kepada desa didalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Perda Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Perbup Nomor 27 tahun 2017. (HMS/Dyr)

Publish:Sudyrman

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img