MAMUJU,MATALENSA.ID– Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan 505 calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi yang Memenuhi Syarat (MS).
Sebanyak 505 DCS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang yang digelar di Aula Kantor KPU Sulbar, Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sabtu (11/8/2018) malam.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh ketua KPU Sulbar, Rustang, dihadiri empat orang komisioner KPU Sulbar, Farhanuddi, Adi Arwan Alimin, Sukmawati M Sila, Said Usman Umar dan komisoner Bawaslu Divisi Hukum dan Informasi, Fitrinela Patonangi.
Rapat pleno tersebut juga diikuti perwakilan 16 partai politik calon peserta pemilu 2019. Sebelum dilakukan penetapan komisioner KPU Sulbar melakukan penyerahan daftar calon sementara hasil perbaikan kepada masing-masing LO Parpol.
“Tercatat sebanyak 558 Bacaleg berdasarkan pengusulan Parpol. Setelah dilakukan verifikasi dan diberikan waktu perbaikan kepada Parpol,maka yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 505 dan TMS sebanyak 53 Bacaleg,”kata ketua KPU Sulbar, usai rapat pleno.
Rustang mengungkapkan, dari 53 Bacaleg yang dinyatakan TMS, rata-rata disebabkan tidak memenuhi kelengkapan adminsitrasi dan terlambat memasukkan berkas perbaikan.
“Tidak ada yang terlibat narkoba korupsi maupun pelecehan anak dari 53 yang TMS, semuanya disebabkan karena tidak memenuhi kelengkapan berkas ada juga yang terlambat memasukkan berkas perbaikan, seperti PKPI memang melakukan pengajuan tapi tidak melakukan perbaikan,”ujarnya.
Rustang menuturkan, Bacaleg yang TMS dapat melakukan pengaduan atau gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, pasca dikeluarkannya pengumuman DCS atau selama tiga hari ke depan.(*).
PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI SULAWESI BARAT PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor :84/PP.02.1-Kpt/76/Prov/VIII/Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018
Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, seluruh partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 % dengan uraian keterwakilan perempuan. Pengisian Daerah Pemilihan , jumlah calon Laki-laki dan jumlah Perempuan sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dari tanggal 12 s/d 21 Agustus 2018, dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada Komisi Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Barat. Jl. Soekarno Hatta Mamuju atau dapat mengirimkan ke email kpu.provsulbar@gmail.com.
Demikian atas perhatiannya di ucapkan banyak teima kasih.