POLEWALI,MATALENSA.ID—Meskipun lahir dari keluarga yang sederhana tidak menyurutkan niat pemuda ini untuk ikut berkompetisi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) April 2019 mendatang, demi memperjuangkan aspirasi rakyat di Parlemen.
Pemuda itu adalah Moch. Givan Andra Pratama yang akrab di sapa bang Giev. Dia lahir di Polmas 20 April 1993 silam, anak dari pasangan Busman Harasi (Ayah) dan Sri Aryati (Ibu). Sejak kecil Giev di rawat dan dibesarkan oleh sang kakek yaitu H. Abdullah Karman (mantan anggota DPRD Polman priode 2004-2009 dan mantan Kepala Bandes).
Giev mengawali pendidikanya dengan menempuh pendidikan di TK darma, SD 028 Pekkabata, SMP 3 Polewali, SMK 2 Majene. Usai lulus SMK, Giev melanjutkan kuliah di Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan memgambil jurusan S1 teknik Pertambangan.
Tak berhenti sampai disitu, Giev telah menyelesaikan S1 Manajemen SDM di STIE Pelita Buana. Setelah berhasil menyelesaikan S1 di STIE Pelita Buana, Giev kembali melanjutkan pendidikanya S2 di STIE AMKOP dengan mengambil jurusan Manajemen SDM.
Selain itu, Giev juga menduduki jabatan dibeberapa organisasi seperti, Sekretaris Umum PRUI Sulbar, Ketua Umum Lingkar Gerakan Perubahan (LGAP) dan pernah menjadi Ketua Mahasiswa Polman (KPM-PM) Universitas Muslim Indonesia
Melalui via WhatsApp, Rabu (18/7/2018) malam, Giev mengatakan, niatnya ingin mengabdi dan berguna bagi masyarakat dan daerah ini melalui organisasi yang telah membesarkan namanya. Tapi karena dorongan dari keluarga, sahabat dan masyarakat memintanya untuk maju ikut berkompetisi di pesta demokrasi Pileg 2019 mendatang, akhirnya Giev memutuskan untuk maju dengan mengendarai partai yang berazaskan Islam yaitu Partai PPP dengan nomor urut sepuluh
“Sebelum memutuskan untuk ikut berkompetisi pada Pileg 2019, saya sudah memperhitungkanya dengan matang. Olehnya itu, dengan dukungan dari keluarga, sahabat dan beberapa masyarakat saya membulatkan tekad saya untuk ikut berkompetisi,” ujar Giev.
Ketika terpilih nanti kata Giev, Insya Allah dia akan amanah untuk menjalankan segala tugas dan fungsi anggota DPRD. Menurutnya, dalam UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 DPRD Kabupaten mempunyai fungsi pembentukan perda, Anggaran dan Pengawasan dalam rangka menjalankan fungsi sebagaimana yang di maksud menyerap aspirasi masyarakat.
“Jika saya diberi amanah oleh masyarakat untuk menjadi wakil mereka di parlemen, saya akan menggunakan hak sebagai anggota DPRD kabupaten seperti hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat untuk kepentingan masyarakat dan daerah yang lebih baik lagi,” pungkasnya
(rls /Irwan Jopan )