Pemrov Sulbar Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Sulselbar

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) lakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat , dimana  penanganan tersebut tentang  masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.Ruang pertemuan Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (23/5/2018).

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat usai melakukan penandatangan nota kesepahaman , mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Ini menunjukkan komitmen Kejati Sulselbar atas dukungan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama dan sosialisasi TP4D yang dilaksanakan hari ini, saya berharap Sulbar menjadi provinsi maju dan malaqbi atau bermartabat, sesuai slogan Sulbar millete diatonganan,”kata Ali Baal.

Gubernur Sulbar  menambahkan, ditengah gencarnya Pemprov Sulbar melaksanakan pembangunan, masih ada berbagai persoalan korupsi yang dihadapi. Sehingga, kata dia, berharap kepada semua pihak untuk melakukan berbagai perubahan strategi penegakan hukum.

“Diperlukan komitmen dari kita semua  secara bersama-sama untuk mengawal jalannya pemerintah secara baik. Saya sangat berharap kegiatan kita ini membakar semangat kita untuk melaksanakan tanggung jawab kepada diri kita, dan kepada bangsa dan negara,”ujar mantan Bupati Polman itu.

Sementara itu juga,Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmidzi mengatakan, sosialisasi kegiatan TP4D dan kesepakatan yang berlaku selama dua tahun tersebut dilakukan untuk memahami kewenangan penanganan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Lembaga kejaksaan mempunyai wewenang memberikan akses hukum, pendampingan hukum dan pembimbingan hukum pada pemerintah terkait tata negara. Kita memberikan ruang fungsi dan tugas untuk memberikan pelayanan hukum pada masyarakat dan pemerintah yang memohon pendampingan,”kata dia.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru