Pemrov Sulbar Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Semester I 2019

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID–Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melaksanakan  Rapat koordinasi,monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan daerah pada semester 1 tahun anggaran 2019 di ruang pola lantai 4 kantor Guberbur Sulbar,Rabu  (17/7)
Rapat tersebut di pimpin lansung oleh  Gubernur Sulbar H.Ali Bal Masdar, di dampingi oleh Wakil Gubernur Hj.Enny Anggraeni,dan sektetaris daerah Dr.Muhmmad Idris.
Menurut Gubernur Sulbar Ali Bal Masdar bahwa rapat koordinas dan evaluasi tersebut untuk melihat kinerja OPD sejauh mana penyerapan anggaran pada semester pertama dalam tahun ini.
“Rapat  koordinasi dan evaluasi ini tujuannya untuk melihat hasil kinerja OPD selama semester pertama bulan ini sejauh mana penyerapan anggaran mereka,”kata ABM kepada Wartawan usai pertemuan tersebut
Lanjutnya kata gubernur itu ada beberapa OPD memang masuk dalam zona merah,yang menyerapkan anggran sekitar 32 persen,namun itu bisa saja akan memperbaiki kinerjanya pada semester berikutnya.
“Memang beberap OPD masuk dalam zona merah yang menyerapkan anggaran hanya 32 persen,dan itu kita berharap agar dapat di baiki sesegera mungkin,”terangnya
Senada yang  junga disampaikan Sekretaris Daerah Sulbar Dr .Muhmmad Idris yang mengatakan zona merah itu untuk satu semester, artinya nilai capaian kinerja program kerjanya dan nilai serapan anggarannya itu masih di bawah angka 30 persen sehingga dia masuk dalam zona merah.
“Zona merah itu artinya dia harus melipatkan  dakan usaha dan kemampuannya untuk on the truck  bisa mencapai target-target yang di sepakati antara gubernur dengan OPD.”Jelasnyan
Lanjut” Kenapa kita lakukan ini jangan sampai tiba2 di akhirnya nanti capaian kinerja dari OPD yang bersangkutan jauh dari target sesuai dengan kesepakatan dengan gubernur.”Tuturnya
Menurut Muhmmad Idris  ada faktornya yang menyebabkan masuk zona merah
diantaranya kompetibilitnya atau kesimbungan  yang berkaitan  dengan anggaran,istimasi  atau prediksinya berbeda dengan standar yang ada.
Kemudian dalam proses pengadan barang dan jasa yang menghambat, misalnya rincian anggarannya akhirnya tidak memehui standar-standar lelang yang normal,sehingga ini yang membuat lambatnya proses pengadaan.Jelas Sekda Sulbar (musraho/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru