MAMUJU,MATALENSA.ID—-Sidang Pembacaan putusan Pengadilan Negeri Mamuju terhadap empat mantan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang diduga melakukan korupsi APBD 2016 ditunda.Kamis (06/09/2018) siang tadi
Baca juga
Hal tersebut disamapaikan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju,Beslin Sihombing yang memimpin langsung Persidangan, dan dua anggota hakim ketua menyatakan akan membacakan putusan Perkara ini pada hari Senin pekan depan ( 10/09/2018)
Beslin Sihombing menyatakan masih ada beberapa berkas putusan yang belum lengkap sampai hari ini dan itu sebagai dasar pertimbangan hukumnya nantinya di persidangan yang akan di bacakan sehingga kami menunda persidangan ini.
“Kami juga sebelumnya sudah berkordinasi dengan JPU mengenai penundaan ini.”Tutur Hakim Beslin di rungan persidangan di hadapan para JPU dan pengacara dan empat mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat
Selain beberapa berkas yang belum lengkap salah satu wakil ketua hakim yang berasal dari NTB baru-tiba dari lokasi gempa sehingga kondisi kesehatanya belum fit.
Menurut Beslin,putusan para terdakwa di persidangan nanti itu akan di bacakan satu persatu dalam persidangan nantinya.
Reporter :Irwan Jho