MAMUJU TENGAH, MATALENSA.ID — Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Kompleks Pasar Salugatta, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Peristiwa berdarah tersebut menewaskan seorang pria bernama Lukman alias Iwan (37), warga Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju. Korban diketahui berprofesi sebagai petani.
Satreskrim Polres Mamuju Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian tersebut. Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial N alias A (37) dan R alias A (30).
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sebelum kejadian korban sempat terlibat cekcok dengan seorang perempuan bernama Surianti di area pasar. Setelah itu, korban meninggalkan lokasi dan kejadian tersebut dilaporkan kepada salah satu pelaku, Nuryadi.
Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali melintas di jalan masuk Pasar Salugatta menggunakan sepeda motor Honda CRF warna merah dan bertemu dengan pelaku.
Saat itu korban diduga mencoba menabrakkan kendaraannya ke arah pelaku.
Pelaku kemudian mencabut parang dan menebaskan senjata tajam ke arah korban hingga mengenai lengan kanan korban.
Korban terjatuh dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri ke samping rumah warga.
Namun, pelaku terus mengejar korban. Saat korban terjatuh, pelaku lainnya turut melakukan penganiayaan menggunakan parang dengan beberapa kali tebasan ke arah tubuh korban. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala, tangan dan badan hingga mengalami pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani visum. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa emosi para pelaku terhadap korban yang sebelumnya disebut mengganggu dan mengancam salah satu anggota keluarga pelaku menggunakan badik saat berada di lokasi pasar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang berlumuran darah, satu bilah badik, pakaian korban dan dokumentasi TKP.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Muh Arifin, mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dan melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sesuai KUHP yang berlaku. (*)


