MAMUJU,MATALENSA.ID-lagi Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali eksekusi terpidana kasus pemberian kredit fiktif pada Bank Sulselbar cabang Pasangkayu
Dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 41.000.000 ( empat puluh satu milyar rupiah)
Berdasarkan rilis kasi penerangan hukum kejati Sulbar,bahwa Tim intelijen Kejati Sulbar di pimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Jonhy Manurung bekerjasama intelijen kejagung, Asintel Irvan Paham PD Samosir, berhasil eksekusi DPO selama 10 tahun Rusman Chandra pada Rabu malam, 10 September 2020 di magelang Jawa Tengah.
“Sebelumnya sempat tertunda untuk terpidana Ir. Rusmadi Chandra DPO 10 (sepuluh) tahun terbukti tepatnya di hari Rabu malam tanggal 10 September 2020 sekira jam 21.00 Wib sedang minum kopi bersama temannya di salah satu angkringan di jalan Tentara Pelajar kota Magelang Jawa Tengah,”jelasnya
Tim Intelijen Kejati Sulbar yang dipimpin langsung Pak Kajati Sulbar Johny Manurung bersama Tim Intelijen Kejagung dan Asintel Irvan Paham PD Samosir berhasil mengamankan terpidana Ir. Rusmadi Chandra dalam perkara pemberian kredit modal kerja jasa kontruksi fiktif pada bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu (mamuju utara) yang telah merugikan negara sebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah).
Untuk melaksanakan putusan MA RI No.237K/ Pid.Sus/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrahct Van gewisjde), selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Kota Magelang dan Tim diterima oleh Kajari Magelang Siti Aisah, Kasi Intel dan Kasubbagbin, sekira pukul 03.00 wib terpidana dibawa ke Kejati Jawa Tengah untuk persiapan ke Kejari Mamuju Sulawesi Barat guna proses eksekusi ke Lapas.(Mus/dyf)


