Kembali Team Sat Res Narkoba Polres Metro Mamuju,Ringkus 5 di Dunga Melakukan Pesta Sabu

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID–Seolah tak mengenal rasa capek dan letih, Personil Sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju terus mengejar dan akhirnya menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Kali ini, Team Sat res narkoba polres “metro” mamuju kembali berhasil meringkus 5 (lima) orang diduga kuat telah melakukan pesta narkoba di salah satu rumah yang berada di Perumahan Axuri Kec. Mamuju Kab. Mamuju pada hari Selasa  kemarin (16/Januari/2018).

Dari ke – 5 (lima) orang tersebut diketahui berinisial G (50), M (53), Z (49), MM (23), RAR (42), yang kesemua pelaku tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat res narkoba Polres “Metro” Mamuju AKP Muhammad Sukri , berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka berupa 2 (dua) Sachet Plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu, 2 (dua) set alat hisap shabu, 1 (satu) bungkus besar sachet plastik bening dan 3 (tiga) unit handphone berbagai merk.

Menurut keterangan dari AKP Muhammad sukri, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa disalah satu rumah yang berada di perum axuri, sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Menanggapi hasil laporan tersebut, AKP Muhammad Sukri bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Team sat res narkoba akhirnya memutuskan untuk langsung melakukan penggerebekan di Tkp dan berhasilnya mereka telah menemukan 5 (lima) orang yg diduga kuat telah melakukan pesta narkoba dan menyita barang – barang yg diduga kuat memiliki sangkut paut dgn tindak pidana narkotika. “ucap AKP Muhammad sukri”.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di mapolres mamuju dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.”Tegas AKP Muhammad Sukri” (Hms)

Publish:Sudyrman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru