spot_img
Saturday, April 18, 2026

Kembali Jajaran Polda Sulbar Ungkap Peredaran Sabu, Antar Provinsi

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID--Lagi-lagi Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil mengungkap peredaran Narkotika. Kali ini di Polres Mamuju, awalnya satuan reserse narkoba Polres Mamuju berhasil mengungkap pelaku yaitu kurir antar provinsi dan pemilik narkoba dengan barang bukti 10 gram narkotika jenis sabu.

Dimana terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan tim reserse narkoba di lapangan dan menangkap seorang kurir narkoba yang berprofesi sebagai sopir mobil berinisial T (41) yang ditangkap di Kabupaten Mamuju Tengah beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH menyebutkan bahwa pelaku kurir narkoba ini memang telah diintai oleh tim di lapangan.

“Kurir ini telah kita intai selama kurang lebih Mamuju Tengah sebelum dilakukan penangkapan” ungkapnya, Rabu (13/02)

Ia menjelaskan bahwa setelah menangkap kurir yang membawa narkotika seberat 10 gram, Tim Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada pemilik barang haram tersebut berinisial H (45) pada hari kamis 7 Februari 2019 di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan

“Terkait penangkapan yang berakhir Minggu kemarin tepatnya hari Kamis kita lakukan pengembangan ke Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan yaitu di Kabupaten Sidrap, dan dari situ kita juga lakukan penangkapan terhadap pemilik barang yang dibawa oleh kurirnya di Mamuju Tengah.” Jelasnya

Diketahui bahwa kedua Pelaku ditengarai merupakan sindikat dan wajah-wajah lama, dan menurut Iptu Priyatno mereka akan diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Atas perbuatannya “H (45) akan dijerat dengan pasal 112 dan 114. Dengan ancamam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan T (41) akan kami jerat dengan pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (hms/Polda Sulbar)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler