MAKASSAR,MATALENSA.ID-Berkas perkara Dugaan korupsi Alat Peraga Kompaye (APK) tahun 2017,Komisis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang di limpahkan oleh penyidik Polda Sulbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (SulselBar)
Diketahui bahwa tersangka tersubut merupakan Sekertaris Komisis Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Sulawsi Barat (Sulbar),Abd Rahman Syam,yang merupakan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan APK Pilgub Sulbar tahun anggaran 2017, diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal pengadaan bahan APK tersebut.
Abd Rahman Syam resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018 oleh Polda Sulbar, adapun modusnya yakni melakukan mark up atau kemahalan harga yang di belanjakan.
Ada pun jumlah kerugian negara yang di temukan sebanyak Rp 2,4 miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara Abd Rahman Syam melanggara pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun berkas tersebut di kembalikan oleh Jaksa peneliti mengingat dalam berkas perkara,Jaksa peneliti melihat masi ada beberapa berkas yang belum lengkap
“Kami kembalikan kepada penyidik Polda Sulbar untuk melengkapi kekurangan-kekurangan berkas tersebut demi tujuan penuntutannya nanti di dalam persidangan” tutur, Salahuddin saat di temui reporter Matalensa.id. Selasa (04/09/2018) di Kantornya.
Reporter :Irwan Jho