MAMUJU,MATALENSA.ID—Putusan Panitai Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang telah meloloskan Caleg mantan koruptor menjadi isu hangat dalam forum diskusi yang di gelar oleh Bawaslu Sulbar di Warkop 157,jalan jendral Suedirman Mamuju Rabu (05/09/2018) pagi tadi
Baca Juga
http://matalensa.id/2018/09/05/kejati-sulselbar-kembalikan-berkas-perkara-dugaan-korupsi-apk/
Diketahui bahwa ada beberapa OKP yang hadir ikut serta untuk mempertanyakan pertimbangan Panwas,yang meloloskan caleng yang sudah perna di pidana menyangkut kasus korupsi.
Salah Seorang pengurus Partai Golkar Rahman,mengungkapkan bahwa ia selaku pengurus partai sangat merasa dirugikan dengan adanya mantan terpidana korupsi yang tidak bisa di ikut sertakan dalam pemilihan legislatif.
Baca juga
http://matalensa.id/2018/09/05/dpr-panggil-bi-jelaskan-kenapa-rupiah-keok-lawan-dolar-as/
Mengingat ada beberapa dari partainya yang sangat mempunyai intergitas atau sangat mempunyai potensi salah satu kadernya,namun dengan adanya aturan yang di buat oleh PKPU akhirnya kader partai dari calon tersebut tidak di ikut sertakan dalam pemilu di tahun 2019.Katanya
Anggota Bawaslu RI Dr.Ratna Dewi Pattalolo menyampaikan mengenai PKPU Nomor 20 secara formal berlaku karena diundangkan. Tapi ketika Bawaslu akan menerapkan hukum tentu Bawaslu harus menerapkan asas lex superior deragat lagi Inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah).
“Tentu kami akan kembali ke atas norma yang lebih tinggi. Itu harus menjadi acuan norma. Maka kami harus mengacu pada UU sehingga kami kesampingkan PKPU Nomor 20,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna Pettalolo menambahkan,Bawaslu memiliki kewenangan ketika ada permohonan sudah diperiksa dan sampai pada tahapan melakukan atau memutuskan. Maka Bawaslu akan menginventarisir peraturan perundang-undangan.
“Nah, disitulah kewenangan untuk menerapkan hukum. Maka Bawaslu harus menerapkan hukum ketika dihadapkan pada dua pilihan. Di sini Bawaslu menilai apa pendekatan asas hukum,” jelas Ratna. (Dyf)
Reporter: Irwan Jho